Fiqh Tarawih...

Diposting oleh adi_true | Minggu, Agustus 30, 2009 | | 0 komentar »

Merupakan anjuran Nabi Muhammad saw. menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak shalat. Sebagaimana hal itu juga dapat terpenuhi dengan mendirikan shalatTarawih di sepanjang malamnya. Fakta adanya pemberlakuan shalat Tarawih secara turun temurun sejak zaman Nabi saw. hingga kini merupakan dalil yang tidak dapat dibantah akan masyru'iyah-nya. Oleh karenanya, para ulama menyatakan konsensus dalam hal tersebut.
"Dari Abu Hurairah menceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi saw. bersabda, 'Siapa saja yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosanya yang telah lampau.'" (HR. Mutafaq 'Alaih)

Pada awalnya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi Muhammad saw. dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjid Nabawi, namun setelah berjalan tiga malam, Nabi saw. membiarkan para sahabat melakukan Tarawih sendiri-sendiri. Hingga dikemudian hari, ketika Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbersit dalam diri Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklah shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Mutafaq 'Alaihi riwayat 'Aisyah (Al Lu'lu' wal Marjan No. 436). Dari riwayat ini mayoritas ulama menetapkan sunahnya pemberlakuan shalat Tarawih berjamaah.

Bagi kaum wanita, pada dasarnya keutamaan dalam melaksanakan shalat, termasuk shalat Tarawih, adalah di RUMAH.

Dalam riwayat mengenai jumlah rakaat, imam Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan shalat Tarawih. Demikian juga riwayat 'Aisyah yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi saw. mendirikan Tarawih bersama para sahabat, tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat lain 'Aisyah menyebutkan tidak adanya pembedaan oleh Nabi saw. tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupun di luar bulan Ramadhan. Namu riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Hal ini terlihat pada kecenderungan para ulama meletakan riwayat ini pada bab shalat malam secara umum. Misalnya imam Bukhari meletakannya pada bab shalat Tahajjud. Imam Malik dalam Muwatha' pada bab shalat Witir (Fathul Bari 4/250; Muwatha' dalam Tanwir Hawalaik 141). Hal tersebut memunculkan perbedaan jumlah rakaat shalat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat.

Cara Melaksanakan Shalat Tarawih...

>> Dalam hadits Bukhari riwayat 'Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi saw. melaksanakan shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam, masing-masing terdiri dari 4 rakaat yang sangat panjang, ditambah 4 rakaat yang panjang pula, dan ditambah 3 rakaat sebagai penutup.
>> Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli dan fi'li juga menunjukan bahwa shalat malam juga dapat dikerjakan 2 rakaat-2 rakaat dan ditutup dengan satu rakaat. Ibnu Umar ra. menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw. tentang cara Rasulullah mendirikan shalat malam. Beliau menjawab, 'shalat malam didirikan 2 rakaat-2 rakaat. Jika ia khawatir akan tibanya waktu Subuh, maka hendaknya ia menutup dengan satu rakaat.' (HR. Mautafaq 'Alaih, Al Lu'lu' wal Marjan 432)
>> Ibnu Hajar menegarkan bahwa Nabi saw. terkadang melakukan Witir/menutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan 3 rakaat.
Dengan demikian, shalat malam termasuk shalat Tarawih dapat didirikan dengan 2 rakaat-2 rakaat dan ditutup dengan satu rakaat, atau 4 rakaat-4 rakaat dan ditutup dengan 3 rakaat.

Wallahu'alam... Panji Istiqomah

0 komentar