I'tikaf merupakan khalwat Rabbani dan latihan ruhani, dimana sesorang menyendiri di masjid, jauh dari pergaulan sesama makhluk demi cintanya kepada ALLAH SWT.
Disana ia mengingat Allah dan mengagumi ciptaan-Nya, kekuasaan-Nya, dan keagungan-Nya. Kepada-Nya ia berdoa dan bermunajat serta mengaharap pahala dan memohon agar dirinya dan keluarganya dijauhkan dari siksa-Nya. Dengan segala kerendahan hati, ia memohon diselamatkan dari kobaran api jahanam yang panasnya tiada terkira.
Dalil disyariatkannya i'tikaf ialah firman ALLAH
"Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail:" Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku, dan yang sujud" (QS. Al Baqarah 125).
Adapun dari As-Sunnah antara lain adalah:
Dari Aisyah r.a. ia berkata: rasulullah SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sampai saat ia dipanggil ALLAH Azza wa Jalla (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: Rasulullah SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh malam terakhit bulan Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebuah hadis yang berasal dari Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa:
Adalah Rasulullah SAw, apabila masuk sepuluh hari, ialah sepuluh hari yang terakhir dalam bulan Ramadhan, beliau menjauhi istrinya, dan menghidupkan malamnya, dan membangunkan ahli rumahnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan dari Aisyah pula, ia berkata; "Adalah Nabi SAW apabila beliau hendak ber-i'tikaf, beliau shalat subuh lalu masuk ke tempat i'tikafnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain, yang juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan:
Dan dari Aisyah r.a., dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa ber-i'tikaf karena iman dan ikhlas, maka diampunilah dosanya yang telah lewat."
Kata i'tikaf berasal dari kata 'akafa alaihi, artinya, ia senantiasa atau berkemauan kuat untuk menetapi itu atau setia kepada itu. Secara harfiah kata i'tikaf berarti tinggal di suatu tempat, sedangkan syar'iyah kata i'tikaf berarti tinggal di masjid untuk beberapa hari, teristimewa sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Selama hari-hari itu, mu'takif yaitu orang yang menjalani i'tikaf, mengasingkan diri dari segala urusan duniawi, dan menggantinya dengan kesibukan ibadah dan zikir kepada ALLAH dengan sepenuh hati. Dengan i'tikaf seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, kita berserah diri kepada ALLAH dengan menyerahkan segala urusannya kepada-Nya,
dan bersimpuh di hadapan pintu anugerah dan rahmat-Nya.
Wallahu'alam...
Panji Istiqomah September 9 at 3:21pm
"Dari Abu Hurairah menceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. sangat menganjurkan qiyam Ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi saw. bersabda, 'Siapa saja yang mendirikan shalat di malam Ramadhan penuh dengan keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosanya yang telah lampau.'" (HR. Mutafaq 'Alaih)
Pada awalnya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi Muhammad saw. dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjid Nabawi, namun setelah berjalan tiga malam, Nabi saw. membiarkan para sahabat melakukan Tarawih sendiri-sendiri. Hingga dikemudian hari, ketika Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar dalam masjid Nabawi, terbersit dalam diri Umar untuk menyatukannya sehingga terbentuklah shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin Ubay bin Kaab. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Mutafaq 'Alaihi riwayat 'Aisyah (Al Lu'lu' wal Marjan No. 436). Dari riwayat ini mayoritas ulama menetapkan sunahnya pemberlakuan shalat Tarawih berjamaah.
Bagi kaum wanita, pada dasarnya keutamaan dalam melaksanakan shalat, termasuk shalat Tarawih, adalah di RUMAH.
Dalam riwayat mengenai jumlah rakaat, imam Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan shalat Tarawih. Demikian juga riwayat 'Aisyah yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi saw. mendirikan Tarawih bersama para sahabat, tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat lain 'Aisyah menyebutkan tidak adanya pembedaan oleh Nabi saw. tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupun di luar bulan Ramadhan. Namu riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Hal ini terlihat pada kecenderungan para ulama meletakan riwayat ini pada bab shalat malam secara umum. Misalnya imam Bukhari meletakannya pada bab shalat Tahajjud. Imam Malik dalam Muwatha' pada bab shalat Witir (Fathul Bari 4/250; Muwatha' dalam Tanwir Hawalaik 141). Hal tersebut memunculkan perbedaan jumlah rakaat shalat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat.
Cara Melaksanakan Shalat Tarawih...
>> Dalam hadits Bukhari riwayat 'Aisyah menjelaskan bahwa cara Nabi saw. melaksanakan shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam, masing-masing terdiri dari 4 rakaat yang sangat panjang, ditambah 4 rakaat yang panjang pula, dan ditambah 3 rakaat sebagai penutup.
>> Bentuk lain yang mendapatkan penegasan secara qauli dan fi'li juga menunjukan bahwa shalat malam juga dapat dikerjakan 2 rakaat-2 rakaat dan ditutup dengan satu rakaat. Ibnu Umar ra. menceritakan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw. tentang cara Rasulullah mendirikan shalat malam. Beliau menjawab, 'shalat malam didirikan 2 rakaat-2 rakaat. Jika ia khawatir akan tibanya waktu Subuh, maka hendaknya ia menutup dengan satu rakaat.' (HR. Mautafaq 'Alaih, Al Lu'lu' wal Marjan 432)
>> Ibnu Hajar menegarkan bahwa Nabi saw. terkadang melakukan Witir/menutup shalatnya dengan satu rakaat dan terkadang menutupnya dengan 3 rakaat.
Dengan demikian, shalat malam termasuk shalat Tarawih dapat didirikan dengan 2 rakaat-2 rakaat dan ditutup dengan satu rakaat, atau 4 rakaat-4 rakaat dan ditutup dengan 3 rakaat.
Wallahu'alam... Panji Istiqomah
...sambungan
4.8. Siapa Saja yang Wajib Berbuka dan Wajib Qadha’ atasnya?
Di samping dua kondisi di atas ada lagi kondisi lain terkait shaum Ramadhan, yakni orang-orang yang wajib berbuka dan wajib qadha’. Mereka adalah wanita Muslimah yang sedang menstruasi / haidh dan melahirkan. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata : Kami saat haidh di masa Rasul Saw diperintahkan untuk mengqadha’ shaum dan tidak diperintahkan mengqadha; shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)
4.9. Hari-Hari Yang Dilarang Shaum Ramadahan adalah waktu termahal dalam hidup kita yang datang setiap tahun tanpa diundang.
Kendati shaum itu adalah ibadah yang disyari’atkan Allah di bulan Ramadhan dan di hari-hari lain di luar Ramadhan seperti yang dijelaskan pada pembahasan Shaum Tathowwu’ (Shaum Sunnah) dan sudah terbukti shaum itu memiliki keistimewaan dan efek positif dalam segala sisi kehidupan kita. Namun demikian, sesuai aturan main Allah, terdapat hari-hari dan kondisi yang dilarang (diharamkan) shaum, seperti :
a. Diharamkan shaum pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri (tanggal satu Syawal) dan Idul Adha ( tanggal 10 Zulhijjah). Terkait dengan haramnya shaum pada kedua hari raya tersebut seharusnya membuat kita sangat berhati-hati dan tidak menyepelekannya. Aneh tapi nyata,di Indonesia ini selalu terjadi perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Namun ada yang lebih ajaib lagi ialah pendapat yang mengatakan bahwa untuk menjaga kesatuan umat yang hukumnya wajib lebih penting dari sholat idul fitri dan idul Adha yang hukumnya sunnah. Sebab itu, boleh sholat Idnya pada hari berikutnya demi menjaga persatuan umat. Ini jelas-jelas pendapat yang ngawur, lemah dan tidak beralasan disebabkan :
1. Terkait dengan Idul Fitri dan Idul Adha terdapat dua hukum yang berbeda. Pertama, haram/larangan ibadah shaum pada kedua hari raya tersebut menurut Rasulullah Saw. seperti tercantum dalam hadits riwayat Ahmad : Dari Umar Ibnul Khattab dia berkata: Sesungguhnya Rasul Saw. melarang shaum pada dua hari ini (Idul Fitri dan Idul Adha). Adapun hari Fitri yaitu hari berbukanya kamu dari shaummu. Adapun hari Adha maka makanlah (pada hari itu) sebagian daging kurbanmu. (H.R. Ahmad). Kedua, adalah melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri dan Idul Adha serta semua ibadah yang lain harus sesuai sunnah /contoh/ perintah Rasul Saw. Dalil Al-Qur’an dan Sunnah sangat banyak menjelaskan hal tersebut.
Dua hal yang berbeda, yang satu haram beribadah shaum dan yang satu lagi tuntutan melaksanakan ibadah shalat id, namun pada hari yang sama dan tidak dapat dipisahkan, kecuali dengan dalil yang diperbolehkan Rasul Saw. seperti tidak mengetahui jatuhnya tanggal satu syawal atau 10 Zulhijjah. Sebab itu, tidak ada kaitan keduanya dengan keharusan menjaga kesatuan umat.
2. Bagi yang mengetahui jatuhnya satu syawal dan 10 Zulhijjah, namun dia tetap shaum maka ia berdosa besar karena melanggar hukum/ketentuan Allah dan RasulNya. Berarti dia melakukan maksiat pada Allah dan RasulNya. Demikian juga bagi yang megetahui jatuhnya satu syawal atau 10 Zulhijjah, namun dia melaksanakan sholat Idnya pada tanggal / hari berikutnya, tanpa dalil syar’i, maka dia melakukan dosa dan bid’ah, alias melaksanakan ibadah keluar dari sunnah Rasul Saw.
3. Kendati kedua sholah Id tersebut secara fiqih hukumnya sunnah, bukan berarti kita bisa melakukan semau kita dan berdasarkan akal-akalan kita. Semua ibadah baik fardhu maupun yang sunnah wajib dilaksanakan didasari ikhlas ta’abbudiyah (ikhlas beribadah kepada Alllah). Untuk mencapai ikhlas ta’abbudiyah tersebut mengharuskan kita untuk melaksanakannya sesuai aturan main yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, baik tata caranya maupun waktunya. Waktu sholat Idul Fitri adalah tanggal satu Syawal dan Idul Adha adalah tanggal 10 Zulhijjah setelah hari ‘Arofah, kecuali jika kita tidak tahu. Kalau dilakukan dengan cara atau hari yang tidak sesuai dengan yang telah dicontohkan Rasul Saw. berarti kita melakukan bid’ah dalam perkara ini. Hukumnnya jelas setiap bid’ah itu adalah kesesatan.
4. Kalimat menjaga kesatuan umat itu adalah akal-akalan yang tidak didukung dalil dan fakta yang kuat. Bersatu di atas pelanggaran hukum/aturan main Allah dan Sunnah Rasul Saw. baik fardhu maupun sunnah adalah maksiat dan kemungkaran besar. Toleransi pada ibadah Sunnah itu terletak pada melaksanakannya atau tidak, bukan pada niat atau tata caranya. Ibadah sunnah memang tidak mutlak harus dilaksanakan, sebagai ibadah tambahan taqarrub ilallah yang akan menambah kekuatan eksistensinya di mata Allah sebagai hamba yang taat, mencintai dan bersyukur pada Allah. Namun demikian, bukan berarti boleh dilaksanakan sesuai keinginan dan situasi yang kita inginkan.
5. Allah menyuruh kaum Muslimin menjaga kesatuan itu harus didasari berpegang teguh pada Allah dan agama-Nya, bukan akal dan pikiran kita yang picik dan mengada-ada, apalagi jika ada udang di balik batunya, seperti yang Allah jelaskan dalam surat Ali Imran : 103, Annisa’ : 146 & 175 dan Al-Haj : 78. Jika kesatuan umat ini dibangun di atas dasar pelanggaran agama Allah, maka kesatuan tersebut berarti kesatuan di atas dasar kesesatan dan murka Allah. Lalu, apa bedanya dengan orang-orang kafir yang bersatu di atas dasar agama/aturan main/ hidup yang tidak diridhai Allah? Apakah dengan kesatuan tersebut Allah merahmati mereka dan memasukkan mereka ke dalam syurga-Nya. Tentu jawabannya sebaliknya. Allah tetap murka pada mereka di dunia dan terlebih lagi di akhirat, kecuali jika mereka kembali kepada agama Allah saat mereka hidup di dunia ini dengan ikhlas dan maksimal.
b. Pada Hari-Hari Tasyriq, yakni tanggal 11- 13 Zulhijjah. Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasul Saw. mengutus Abdullah Bin Huzafah berkeliling di Mina sambil berrkata : Jangan kalian shaum pada hari-hari ini (11 – 13 Zulhijjah), karena sesungguhnya ini adalah hari-hari kalian makan, minum dan zikrullah ‘Azaa Wajallah. (HR. Ahmad).
c. Shaum pada hari Jumat saja. Dari Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul Saw. berkunjung ke Juwairiyah Binti Harits yang sedang shaum pada hari Jumat itu. Lalu Rasul Saw. bertanya padanya : Apakah kamu shaum kemarin? Dia menjawab : Tidak. Rasul Saw. beratanya lagi : Apakah kamu berniat shaum besok? Dia menjawab : Tidak. Lalu Rasul bersabda : Maka berbukalah (batalkanlah) shaummu. (HR. Ahmad dan Nasa’i).
d. Mengkhususkan shaum pada hari Sabtu. Rasul Saw. bersabda : Janganlah kalian shaum pada hari Sabtu, kecuali memang hari itu bertepatan dengan Shaum wajib (Shaum Ramadhan, nazar dan tanggal yang disunahkan shaum seperti Arofah dan sebagainya). Jika kalian tidak punya makanan kecuali kulit anggur atau daun kayu maka kunyah/makanlah. (HR. Ahmad)
e. Pada hari syak (ragu) juga diharamkan shaum. Hari Syak ialah hari di mana kita ragu apakah sudah masuk awal Ramadhan atau belum. Larangan tersebut erat kaitannya dengan keharusan untuk komitmen dengan aturan main ibadah yang telah ditetapkan Allah, ternasuk shaum Ramadhan. Rasulullah meminta kita untuk mengetahui secara pasti awal Ramadhan. Jika ragu apakah awal Ramadhan sudah masuk atau belum, Rasul Saw. melarang kita shaum pada hari tersebut. Demikian juga halnya dengan larangan shaum pada hari raya Idul Fitr dan Idul Adha.
Dalam sebuah hadits Rasul Saw. bersabda : Siapa yang shaum pada hari syak, maka dia telah durhaka pada Abul Qashim (Muhammad Saw). Dalam hadits lain Rasul Saw. bersabda : Jangan kalian mendahulukan shaum Ramadhan satu atau dua hari sebelumnya kecuali jika ada yang mengharuskan kamu shaum (seperti shaum nazar dan sebagainya). (HR. Al-Jama’ah). Imam Tirmizi berpendapat dilarang seseorang shaum Ramadhan sebelum masuk waktunya, karena namanya saja shaum Ramadhan, maka harus terikat dengan nama bulannya, yakni di bulan Ramadhan.
f. Diharamkan shaum sunnah bagi wanita yang suaminya ada di rumah kecuali atas izin suaminya. Janganlah wanita shaum satu hari pun sedangkan suaminya berada di rumah kecuali atas izinnya dan (kecuali) shaum Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
g. Dilarang shaum wishal (terus menerus). Dalam sebuah hadits Rasul Saw. bersabda : Sekali-kali jangan kamu melakukan shaum wishal. Beliau katakan sampai tiga kali. Lalu mereka (Sahabat) berkata : Bukankah engkau melakukannnya wahai Rasulullah? Beliau menjawab : Kamu sekalian bukanlah seperti aku dalam hal tersebut. Aku tidak ingin (tidak mungkin) Rabb (Tuhan Pencipta)-ku tidak memberi makan dan minum padaku. Maka kerjakan amal ibadah sesuai kemampuan kalian. (HR. Bukhari dan Muslim). Jika di antara kita hendak mendekatkan dirinya pada Allah secara intensif melalui ibadah shaum sebanyak-banyaknya sepanjang tahun, lakukanlah shaum Daud seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada pembahasan Shaum Tathowwu’ (Sunnah).
Sumber : http://www.facebook.com/inbox/readmessage.php?t=1099197482150&mbox_pos=0#/inbox/readmessage.php?t=1203258970156&mbox_pos=0
Sarah VI
...sambungan
4.5. Adab Melaksanakan Shaum
Sebagaimana semua ajaran Islam itu ada adab atau kode etiknya, maka shaum juga ada adabnya. Di antaranya :
1. Sahur (Makan Sahur). Bersabda Rasul Saw. : Bersahurlah kamu sekalian karena sahur itu ada berkahnya. (HR. Bukhari dan Muslim). Waktu sahur itu dari pertengahan malam sampai terbit fajar (saat waktu shalat subuh masuk). Tetapi diperlambat sampai mendekati terbit fajar lebihdianjurkan.
2. Menyegerakan berbuka, yakni setelah tau waktu maghrib / tenggelam matahari maka segeralah berbuka. Bersabda Rasul Saw. : Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Berdoa waktu berbuka dan sepanjang melaksanakan shaum. Dari Abdullah Bin Amr Bin Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Saw. berkata : Sesungguhnya bagi orang yang sedang shaum saat berbuka doanya tidak ditolak. (HR. Ibnu Majah) Dalam hadits lain Rasul bersabda : Ada tiga do’a yang tidak akan ditolak Allah; orang yang shaum sampai dia berbuka, imam (pemimpin) yang adil dan oang yang tezhalimi (teraniaya). (HR. Tirmizi).
Adapun doa saat berbuka ialah :
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Telah hilang haus dan telah basah tenggorokan dan telah tetap pahala insyaa Allah. (HR. Tirmizi)
4. Menahan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan shaum (menahan diri dari berbagai dorongan syahwat yang halal dan yang haram), karena shaum adalah salah satu cara taqarrub pada Allah yang amat mahal. Sebab itu tidak sepantasnya shaum itu hanya sekedar menahan lapar dan haus saja, akan tetapi menahan semua apa saja yang akan mencederai nilai-nilai mulia yang ada dalam shaum. (Dalam sub tema : Kunci Sukses Training Manajemen Syahwat Ramadhan akan dijelaskan secara rinci)
5. Bersiwak dengan kayu arak atau benda lain yang menyucikan mulut seperti sikat gigi.
6. Berjiwa dermawan dan mempelajari Al-Qur’an. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Adalah Rasul Saw. orang yang paling dermawan. Namun, di bulan Ramadhan lebih dermawan lagi ketika bertemu Jibril. Beliu liqo (bertemu) Jibril setiap malam dari bulan Ramadhan, maka Beliau belajar Al-Qur’an dari Jibril. Maka Rasul Saw. dalam kedermawanannya lebih cepat dari angin kencang. (HR. Bukhari)
7. Bersungguh-Sungguh Beribadah Pada 10 Hari Terakhir Ramadhan. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata bahwa Nabi Saw. apabila masuk 10 hari terakhir Ramadhan Beliau menghidupkan sepanjang malam (dengan ibadah), membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya. (HR. Bukhari)
4.6. Siapa Saja yang Dapat Dispensasi Berbuka, Tapi Wajib Membayar
Fidyah (Denda)?
Kendati shaum itu wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang berakal dan sudah baligh (remaja), tetapi Allah memberikan keringanan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam kategori berikut :
a. Orang-orang yang sudah tua Bangka.
b. Orang-orang sakit yang kecil kemungkinan dapat sembuh.
c. Para pekerja keras di pelabuhan, bangunan dan sebagainya yang tidak punya sumber kehidupan lain selain pekerjaan tersebut. Syaratnya ialah jika mereka shaum mereka akan mengalami kesulitan atau beban fisik yang sangat kuat sehingga menyulitkan mereka melaksankan pekerjaan. Namun bagi yang kuat, maka shaum lebih baik.
Ketiga golongan / kategori tersebut mendapatkan dispensasi untuk tidak shaum di bulan Ramadhan. Akan tetapi, mereka wajib membayar fidyah (denda) sebanyak satu liter makanan / beras untuk setiap hari shaum yang ditinggalkan. Makanan / beras tersebut diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka.
d. Terkait wanita hamil dan menyusui, menurut imam Ahmad dan Syafi’i, jika mereka shaum itu berefek buruk terhadap janin dan anak mereka saja, maka mereka dapat dispensasi tidak shaum, tapi mereka harus mengqadha’nya serta membayar fidyah. Namun, jika shaum itu hanya berimplikasi negative terhadap diri mereka saja atau terhadap anak mereka saja, maka mereka hanya wajib mengqadha’nya. Satu hal yang perlu dicatat ialah bahwa pengaruh negative tersebut haruslah berdasarkan pendapat ahli kesehatan yang amanah secara keilmuan dan ketaqwaannya.
4.7. Siapa Saja Yang Dapat Dispensasi Berbuka, Tapi Wajib Qadha’ (menggantinya di hari lain)?
Adapun golongan yang mendapat dispensasi shaum akan tetapi mereka harus membayar / mengqadha’ pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan ialah orang yang sakit dan tidak kuat untuk menunaikan shaum dan juga yang sedang musafir/ perjalanan untuk berperang di jalan Allah, berdagang dan berbagai keperluan lain yang bersifat primer, bukan sekunder seperti perjalanan wisata dan sebagainya. Dalam sebuah hadits dijelaskan : Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Dulu kami berperang bersama Rasul Saw di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang shaum dan ada yang berbuka. Bagi yang shaum tidak mempengaruhi yang berbuka dan bagi yang berbuka tidak mempengaruhi yang shaum. Kemudian bagi yang melihat dirinya kuat menjalankan shaum dia lakuakn dan itulah yang terbaik baginya dan bagi yang merasa dirinya lemah, maka ia berbuka, itulah yang terbaik baginya. (HR. Ahamd dan Muslim)
...bersambung
Allah mensyari’atkan shaum dan berbagai ibadah Ramadhan sebagai salah satu program yang harus dilewati setiap Muslim dan Mukmin dalam pembentukan karakter taqwa meraka.
Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Ramadhan
Sebelum menjalankan ibadah Ramadhan, ada beberaa hal yang perlu dipahami. Di antaranya :
1. Shaum Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat. Hukumnya adalah fardhu (wajib) yang datang langsung dari Tuhan Pencipta, Allah Ta’ala.
2. Allah mensyari’atkan shaum dan berbagai ibadah Ramadhan sebagai salah satu program yang harus dilewati setiap Muslim dan Mukmin dalam pembentukan karakter taqwa meraka. (Q.S. Al-Baqoroh : 183).
3. Ancaman keras bagi orang-orang beriman yang tidak melaksanakan ibadah Ramadhan, khususnya ibadah shaum seperti yang dijelaskan Rasul Saw : Ikatan dan basis agama Islam itu ada tiga. Siapa yang meniggalkan salah satu darinya, maka ia telah kafir; halal darahnya : Syahadat Laa ilaaha illallah, sholat fardhu (5 X sehari) dan shaum Ramadhan. (H.R. Abu Ya’la dan Dailami). Dalam hadiits lain Rasul Saw. bersabda : Siapa berbuka satu hari dalam bulan Ramadhan tanpa ada ruhkshah (faktor yang membolehkan berbuka / dispensasi) dari Allah, maka tidak akan tergantikan kendati ia melaksanakan shaum sepanjang masa. (H.R. Abu Daud, Ibnu Majad dan Turmuzi).
4. Ramadhan memiliki aturan main yang perlu ditaati, agar proses dan pelaksanaan ibadahnya, khususnya shaum Ramadhan dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Paling tidak ada sembilan hal terkait aturan main yang perlu diketahui sebelum kita melaksanakan ibadah shaum Ramadhan :
4.1. Macam-Macam Shaum
Shaum terbagi menjadi dua macam :
A. Shaum fardhu (wajib).
B. Shaum Tathowwu’ (puasa sunnah).
A. Adapun shaum wajib terbagi tiga :
Pertama, shaum Ramadhan, yakni shaum yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan (29 / 30 hari) seperti yang dijelaskan Allah dalam Al-qur’an surat Al-Baqoroh : 183.
Kedua, Shaum Kafarat (Puasa Denda), yakni shaum yang wajib dilakukan sebagai denda dari pelanggaran hukum seperti pelanggaran dalam ibadah haji, membunuh tidak sengaja, melanggar sumpah dan sebagainya.
Ketiga adalah shaum Nazar, yaitu jika seseorang bernazar dengan shaum bagi perkara yang dinazarkannya seperti jika ia sembuh dari penyakit, jika bisnisnya goal dan sebagainya maka ia bernazar untuk shaum. Shaum seperti itu disebut dengan shaum nazar dan wajib hukumnya.
B. Adapun shaum tathowwu’ (Puasa Sunnah) adalah :
1. Shaum 6 hari di bulan Syawal. Dalam hadits Rasul Saw. dijelaskan : Siapa yang shaum Ramadhan kemudian dia teruskan dengan 6 hari di bulan Syawal, seakan ia shaum sepanjang masa (tahun). (H.R. Al-Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i)
2. Shaum hari Arofah bagi yang tidak menunaikan ibadah haji. Dalm hadiits dijelaskan : Shaum hari Arofah (9 Zul hijha) menghapuskan dosa dua tahun, setahun sebelum dan setahun sesudahnya… (H.R Al Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
3. Shaum hari ‘Asyura (10 bulan Muharrom). Dalam hadiits Rasul Saw. dijelaskan : Shaum pada hari ‘Arofah (9 Zulhijjah) menghapus dosa dua tahun; yang lalu dan yang akan datang. Dan shau hari Asyuro (10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lalu. (HR. Riwayat Al-Jama’ah kecuali Bukhari dan Turmizi). Terkait shaum ‘Asyura, Rasul Saw. menyarankan agar ditambah sehari sebelumnya agar tidak sama dengan Yahudi, karena mereka juga puasa pada hari ‘Asyura.
4. Shaum diperbanyak di bulan Sya’ban. Dari A’isyah radhiyalllu ‘anha dia berkata : Aku tidak melihat Rasul Saw. menyempurnakan shaumnya kecuali di bulan Ramadhan saja, dan aku tidak melihat banyak berpuasa di bulan selain Ramadhan kecuali di bulan Sya’ban. (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Shaum Ayyamul bidh (tgl 13, 14 & 15 setiap bulan Hijriyah. Dari Abu Zar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : Kami diperintah Rasul Saw untuk shaum dalam sebulan tiga hari; 13, 14 dan 15. Lalu Rasul berkata : Yang demikian itu sama dengan shaum sepanjang masa. (HR. Nasa’i)
6. Shaum hari Senin dan Kamis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Rasul Saw paling banyak shaum pada hari Senin dan Kamis. Lalu Beliau ditanya kenapa. Beliau menjawab : Sesungguhnya semua amal diangkat (ke langit) setiap hari Senin dan Kamis. Maka Allah akan mengampunkan setiap Muslim atau setiap Mukmin kecuali dua orang yang sedang berbantah, maka Allah berkata : Tangguhkan keduanya. (HR. Ahmad).
7. Shaum Nabi Daud; shaum satu hari dan berbuka hari berikutnya dan begitu seterusnya. Dari Abdullah Bin Umar dia berkata : Berkata Rasul Saw. : Shaum yang paling dicintai Allah adalah shaum Daud, dan shalat (malam) yang paling dicintai Allah adalah shalat Daud; dia tidur setengahnya, berdiri shalat sepertiganya dan kemudian tidur lagi seperenamnya, dia juga shaum satu hari dan berbuka satu hari. (HR. Muslim)
8. Shaum tathowwu’ (sunnah) dibolehkan berbuka, khususnya jika ada penyebabnya seperti diundang makan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Saya menyiapkan makanan untuk Rasul Saw. maka Beliau datang dengan beberapa Sahabatnya. Ketika makanan dihidangkan salah seorang di antara mereka berkata : Sesungguhnya saya sedang shaum. Lalu Rasul berkata : Saudaramu telah mengundangmu dan telah bersusah payah untukmu. Kemudian Beliau bersabda : Berbukalah dan shaumlah di hari lain sebagai gantinya jika kamu mau. (HR. Baihaqi).
4.2. Hukum Shaum Ramadhan
Shaum Ramadhan hukumnya wajib atas setiap Muslim dan Muslimah yang sehat akalnya (tidak gila) dan telah mukallaf (umur remaja), tidak dalam keadaan musafir dan sakit. Khusus bagi wanita, tidak dalam keadaan haidh dan nifas. Tentang wajibnya shaum, Allah menjelaskannya dalam surat Al-baqoroh : 183 : Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu sekalian shaum itu (shaum Ramadhan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa. Dalam sebuah hadits dijelaskan, Rasul Saw. bersabda : Sesungguhnya Islam itu dibangun di atas lima (dasar). Kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad itu adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan dan menunaikan haji. (HR. Muslim)
Oleh sebab itu, Rasulullah Saw. mewanti wanti umatnya agar sekali-kali jangan meninggalkan shaum Ramadhan tanpa alasan yang dibolehkan. Dalam salah satu haditsnya, Rasul Saw. bersabda : Ikatan dan kaedah agama Islam itu ada tiga. Diatasnya dibangun Islam. Siapa meninggalkan salah satu darinya maka ia kafir, halal darahnya (karena sudah dihukumkan kepada orang murtad), syahadat La ilaaha illallah, sholat yang difardhukan dan shaum Ramadhan. (H.R Abu Ya’la dan Dailami)
4.3. Rukun Shaum
Setiap ibadah dalam Islam ada rukunnya agar ibadah itu bisa tegak dan berjalan dengan benar. Demikian juga dengan shaum Ramadhan. Rukunnya ada dua :
1. Niat. Niat adalah faktor pertama yang akan menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang seperti yang dijelaskan Rasul Saw. Sesungguhnya (sahnya) setiap amal itu tergantung adanya niat (bagi setiap amal tersebut). Dan sesungguhnya setiap orang (akan memperoleh) sesuai apa yang diniatkannya. Siapa yang berhijrah karena kepentingan dunia yang akan dia peroleh atau wanita yang akan dinikahinya, maka dia akan memperoleh apa yang diniatkannya. (HR. Islam). Setiap amal ibadah, baik wajib maupun yang sunnah akan bernilai di mata Allah jika didasari dengan niat. Niatnya harus hanya karena Allah, tidak melenceng sedikitpun. Kemudian itu letaknya dalam hati, bukan dilafazkan (diucapkan dengan lisan), termasuk niat shaum Ramadhan harus dilakukan dalam hati. Waktunya sebelum terbit fajar.
2. Menahan diri dari hal-hal yang membantalkan shaum sejak terbit fajar sampai mata hari tenggelam. (QS. Al-Baqoroh : 187).
4.4. Hal-Hal Yang membatalkan Shaum
Semua ibadah dalam Islam memerlukan syarat dan rukun agar ibadah tersebut sah dan bernilai di sisi Allah. Amal ibadah yang sudah sesuai syarat dan rukun tersebut bisa batal jika melanggar aturan mainnya atau terjadi hal-hal yang membatalkannya. Adapun yang membatalkan shaum terbagi dua. Pertama hal-hal yang membatalkan shaum dan wajib diqadha (diganti di hari-hari setelah Ramadhan). Kedua adalah yang membatalkan shaum dan wajib qadha dan kafarat (denda).
Adapun yang membatalkan shaum dan wajib qadha saja ialah:
1. Makan dan minun dengan sengaja. Rasul Saw. bersabda : Siapa yang berbuka (makan dan minum) di siang hari bulan Ramadhan karena lupa maka tidak perlu diqadha (diganti pada hari di luar Ramadhan), dan tidak pula kafarat (denda). (HR. Daru Quthni, Baihaqi dan Hakim).
2. Muntah dengan sengaja. Rasul Saw. berkata : Siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib baginya mengqadha (shaumnya). Namun siapa muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (shaumnya). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi)
3. Haidh/menstruasi dan nifas (melahirkan), kendati terjadi sesaat sebelum berbuka. Ini yang disepakati oleh jumhur Ulama
4. Mengeluakan sperma dengan sengaja baik dengan cara onani/masturbasi ataupun dengan berbuat mesum dengan istri.
5. Memakan apa saja yang bukan yang lazim di makan, seperti plastik dan sebagainya.
6. Yang berniat membatalkan shaumnya di siang hari. Dengan demikian dia sudah batal shaumnya kendati dia tidak makan atau minum.
7. Jika dia makan, minum atau bercampur suami istri menduga waktu berbuka sudah masuk. Ternyata belum masuk. Dia wajib mengqadhanya.
Adapun yang membatalkan shaum dan harus diqadha dan kafarat menurut jumhur Ulama adalah berhubungan suami istri dengan sengaja. Tidak ada perbedaan antara suami dan istri, keduanya harus menjalankannya. Adapun kafarat bagi yang berhubungan suami istri ialah memerdekakan budak. Jika tidak sanggup, shaum 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadits Rasul Saw. yang diriwayatkan imam Bukhari.
...bersambung
Hukum Electronic Commerce (E-Commerce)
Diposting oleh adi_true | Selasa, Agustus 25, 2009 | Islam | 0 komentar »Sosiolog Islam, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya (I/54) menyatakan bahwa manusia berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan pergaulan sosial yang tentunya membawa konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Hal ini memerlukan prinsip-prinsip juridis samawi yang mengatur semuanya itu agar sesuai dengan sunnatullah, keharmonisan dan keadilan sosial. Prinsip-prinsip syariah dalam masalah pertukaran dan kontrak muamalah yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan hukum atas setiap transaksi sepanjang zaman termasuk era modern untuk kemaslahatan semua pihak sebagaimana dirumuskan para ulama (Imam Asy-Syathibi dalam al-Muwafaqat, II/7, 259, Imam al-Ghazali, dalam Ihya’ Ulumuddin, II/59, Ibnu ‘Asyur dalam Maqashid Asy-Syariah, hal. 176 dan Dr. Yusuf al-Qardhawi, dalam al-Halal wal Haram fil Islam, hal. 137) sebagai berikut:
Kedua : Larangan praktik penipuan, kecurangan dan pemalsuan. Hal ini termasuk memakan harta orang lain secara batil maka transaksinya batal demi hukum. (QS. Al-Muthaffifin:1-5, Al-Anfal: 27, An-Nisa’:29) Oleh karena itu Nabi saw sangat mengecam praktik berbagai kecurangan tersebut dalam segala bentuk dan media bisnisnya dengan sabdanya: “Barang siapa yang melakukan penipuan ia bukan termasuk golongan kami” (HR. Muslim) Termasuk dalam hal ini adalah sumpah, janji, iklan, penawaran dan promosi dengan barang/jasa ataupun harga palsu. Sabda Nabi saw.:“Wahai para pebisnis jauhilah kebohongan.”(HR. Ath-Thabrani) Salah seorang dari tiga golongan yang tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat adalah orang yang menjual komoditinya dengan cara berbohong (HR. Muslim). Ketika seorang Arab badui melewati rombongan sahabat dengan membawa kambing dan ditawar dengan tiga dirham ia mengatakan “Demi Allah tidak saya akan menjualnya dengan tiga dirham” namun kemudian ia menjualnya juga dengan harga tersebut kepada orang lain, maka Nabi saw mengatakan: “Orang itu telah menjual akhirat dengan dunianya.” (HR. Ibnu Hibban)
Ketiga : Tradisi, prosedur, sistem, konvensi, norma, kelaziman dan kebiasaan bisnis yang berlaku (‘urf) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti praktik riba dan spekulasi merupakan asas pengikat dan komitmen transaksi bisnis dan perdagangan, sebagaimana dikemukakan oleh Dr Musthafa Az-Zarqa’ dalam Al-Fiqh al-Islami fi Tsaubihil Jadid (I/57) Hal ini berdasarkan kaidah fiqih: “Tradisi yang berlaku di kalangan pebisnis diakui sebagai komitmen lazim yang mengikat” (Ibnu Nujaim, al-Asybah wan Nadzair, 99)
Keempat : Berdasarkan niat dan itikad yang baik serta menghindarkan kelicikan dan akal-akalan (moral hazard) dengan mencari celah hukum dan ketentuan yang seharusnya. Nabi saw bersabda.: “Janganlah kalian melakukan pelanggaran seperti kelakuan kaum Yahudi, yaitu kalian membolehkan larangan dengan muslihat apapun.” Mental culas seperti ini dilakukan kaum Yahudi terhadap larangan Allah lemak bagi mereka, lalu mereka menjadikannya minyak dan dijualnya kemudian memakan hasil penjualannya, maka Allah melaknat mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelima: Deal (kesepakatan) transaksi dilangsungkan dengan serius, konsekuen, komit dan konsisten, tidak boleh main-main dan mencla-mencle, sebab menurut Nabi saw umat Islam itu terikat dengan perjanjian dan kesepakatan yang mereka lakukan (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Keenam : Transaksi harus berdasarkan prinsip keadilan dan toleransi. (QS. An-Nahl:90, Al-Baqarah: 280) Nabi saw. bersabda: “Semoga Allah merahmati seseorang yang berlaku toleran jika menjual, membeli, menuntut dan menunaikan kewajiban.” (HR. Bukhari)
Ketujuh : Tidak dibolehkan melakukan transaksi dengan cara, media dan objek transaksi yang diharamkan Islam baik barang maupun jasa seperti; riba (bunga), menimbun, ketidakpastian objek transaksi (gharar), makan dan minuman haram, segala hal yang menjurus pelanggaran moral dsb. Selain itu, selama transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah maka ketentuan Islam berlaku fleksibel, dinamis dan inovatif dalam hal muamalat karena Allah menciptakan manusia sebagai khalifah-Nya yang diberi mandat dan kebebasan untuk melakukan pemakmuran bumi dengan mengikuti petunjuk-Nya.
Sebelum menjawab pertanyaan mengenai hukum E-commerce ada baiknya kita mengenali kemajuan teknologi perdagangan dan bisnis yang menggunakan media elektronik yang akhir-akhir ini memang semakin berkembang dan marak di Indonesia agar kita mendapatkan gambaran masalah sesuai kaidah fiqih: “Al-Hukmu ‘Alasy Syai’ far’un ‘An Tashuwwurihi” (Penilaian hukum terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut). Hal ini tercermin dari mewabahnya pertukaran atau transaksi barang dan jasa melalui media elektronik, atau yang lebih luas dikenal sebagai electronic commerce (e-commerce). Pesatnya perkembangan e-commerce ini dimungkinkan mengingat perdagangan melalui jaringan komputer menjanjikan efisiensi, baik dari segi waktu dan biaya serta kenyamanan dalam bertransaksi bagi konsumen, dibandingkan dengan pola bertransaksi secara tradisional. Dan secara bisnis, salah satu keuntungan going on-line bisnis adalah potensi untuk menghindari biaya operasional kantor atau outlet dan administrasinya yang diperkirakan setiap transaksi konvensional membutuhkan biaya 12 kali dibanding dengan transaksi di cyberspace (FEER, Mei 2000)
Menurut majalah SWA bahwa sekarang ini telah terbentuk CommerceNet yang merupakan E-commerce terkomplet di Indonesia sehingga makin gampang membuka toko di Internet. Ketimbang repot membuka situs web sendiri, alternatifnya: bergabung dengan satu atau beberapa mal online (MOL) di sini seperti i2Mall, JatimMall, RadioCLick, D-Mal, RistiShop dan Mall2000. Sayangnya, tak seperti MOL kelas dunia YahooStore, Mol lokal umumnya baru sebatas memberikan jasa penempatan di web (web presence atau profiling). Baru sedikit yang memberikan pelayanan web (web presentation) seperti katalog elektronik, keranjang belanja maupun voucher diskon, dan rasanya belum satu pun yang menyediakan layanan otorisasi dan pembayaran online (agaknya baru i2Mall yang tengah serius mengembangkan jenis layanan terakhir).
Karenanya, kehadiran CommerceNet boleh jadi memang ditunggu-tunggu para wirausahawan digital di samping masyarakat konsumen di sini mengingat layanan yang dibidani Divisi Multimedia Telkom dan diresmikan pada Agustus 1999, memberikan fasilitas E-commerce yang tak disediakan para pengelola MOL. Termasuk di dalamnya: presentasi web, commerce transaction processing (order manajemen dan pembayaran online), hingga layanan pasca jual (order tracking, reporting dan smart statement). Maka, dapat dikatakan CommerceNet sebagai The First Indonesia Commerce Service Provider.
Dengan fasilitas tersebut, target pasar utama CommerceNet para merchant langsung (peritel) dan merchant/mall organizer. Kongkretnya, berbagai manfaat bagi para merchant anggotanya adalah: pemrosesan kartu kredit secara aman dan real time, online cataloging, manajemen toko (harga, katalog produk, dan sebagainya), keranjang belanja, kalkulasi pajak dan biaya angkut, serta jasa konsultasi. Walden menyarankan para peritel yang belum memiliki fasilitas E-commerce semacam katalog produk maupun keranjang belanja, agar memanfaatkan fasilitas MOL PlasaCom juga milik Divisi Multimedia Telkom dengan biaya yang relatif rendah, karena tinggal menyewanya dari PlasaCom.
Untuk menjadi anggota CommerceNet, bisa dilakukan secara online, yakni dengan mengisi form On-line Registration yang tersedia meskipun masih dibutuhkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, NPWP untuk perusahaan dan fotokopi kartu debet dan kartu kredit melalui faks atau kurir. Hingga kini sekitar 20 merchant (baik peritel maupun organizer) yang antre. Di antaranya yang sudah operasional: DRTV/TV Media, OfficeLand, Kompas Webstore, Pyridam, Toko Buku Mizan dan Citadel.
Konon CommerceNet dapat mengatasi kekhawatiran masalah keamanan data dengan meng-enkripsi setiap informasi yang dikirimkan dan diterima baik oleh pembeli, merchant maupun CommerceNet. Sebagai transactional engine, CommerceNet akan meng-enkripsi informasi transaksi konsumen semacam order digital, voucher digital, dsb dengan menggunakan teknologi Message Authentication Code (MAC). “Untuk pengamanan pelapisnya, CommerceNet tidak melewatkan informasi konsumen ke bank melalui Internet melainkan dengan leased line, sehingga pihak yang tak berhak tidak mungkin mengetahuinya. Di samping itu, untuk memperkuat pengamanan disediakan fasilitas Security Checkpoint semacam fasilitas otorisasi berbentuk sepasang pertanyaan dan jawaban yang dibuat pihak pengguna, dapat diubah dan ditambahkan sewaktu-waktu.
Kompas Cyber Media (KCM) tergolong yang paling awal menjadi anggota CommerceNet, yakni sejak Agustus 1999 yang semula masih membutuhkan badan yang menyelenggarakan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit karena kebanyakan MOL baru semi online, lantaran proses otorisasi kartu kredit masih dilakukan secara manual oleh merchant. Namun dengan menggunakan layanan CommerceNet pihak KCM tak perlu lagi melakukan otorisasi, sehingga tinggal menerima laporan transaksi dan pembayarannya, lalu mengirim barangnya.
Mizan yang menjadi anggota pada 27 September 1999 yang sebelumnya melihat mall organizer yang ada baru menerapkan konsep MOTO (mail order telephone order), tapi proses otorisasi kartu kredit masih perlu intervensi manusia, namun dengan CommerceNet proses settlement-nya (penyelesaian transaksi) langsung ke rekening merchant. Settlement dilakukan keesokan harinya setelah ada konfirmasi pengiriman barang dari merchant. Dengan adanya sistem registrasi bagi pembeli dan tingkat pengamanan yang ketat, kemungkinan fraud bisa diminimalkan. Manfaat lainnya bisa mendapatkan berbagai laporan yang bermanfaat untuk mengetahui perilaku pembeli. Misalnya, buku apa yang dibeli, siapa pelanggan tetap, dan lain-lain. Sehingga, bisa menerapkan strategi pemasaran dan promosi yang tepat.
Namun begitu memang masih terdapat beberapa kekurangan CommerceNet yang dapat diperbaiki sistemnya di kemudian hari di antaranya fasilitasnya kurang fleksibel untuk mengadakan program promosi dan diskon, server-nya relatif lambat dan tak ada sistem konversi otomatis dari US$ ke rupiah (atau sebaliknya), di samping itu kekurangan CommerceNet adalah fee setiap nilai transaksi masih tinggi memberatkan produk-produk yang bermargin tipis, atau yang kompetitif.
Selain itu PT. Astra Otoparts Tbk. (AOP), perusahaan penyedia komponen otomotif dari Grup Astra, yang pertengahan Oktober 1999 juga telah meluncurkan fasilitas E-commerce via internet. Sebagai fasilitas online, AOP Connect dibuat agar para pelanggan AOP di seluruh dunia yang jumlahnya kini 150-an perusahaan bisa mengakses informasi mengenai status dan posisi barang yang dipesan, semacam fasilitas E-commerce B-to-B (business-to-business) yang bersifat realtime. Sejak AOP Connect diresmikan telah diakses sekitar 50 ribu kali dari para pelanggannya di 50-an negara.
Perbedaan paling mendasar layanan AOP Connect dibanding pola konvensional adalah kemudahan pelanggan secara langsung dan seketika memperoleh informasi yang mereka butuhkan. Pertama; mengenai status barang pesanan, serta berbagai informasi terkait seperti kesiapan barang di pabrik, di gudang, atau sedang dikapalkan. Kedua; informasi rinci mengenai tipe, jumlah yang diproses, yang dikapalkan, dan yang baru diproduksi di bulan mendatang (carry over order), sehingga pelanggan bisa segera tahu berapa jumlah barang yang akan diterima. Ketiga, informasi rinci mengenai nama dan tanggal kedatangan kapal, serta nomor B/L, sehingga memudahkan pihak pelanggan mengontak local agent mempersiapkan kedatangan barang.
Pelanggan aktif, diberikan Customer ID. Apabila melakukan deal pemesanan barang dengan AOP, diberikan pula PFI Number (nomor transaksi/proforma invoice). Dengan memasukkan nomor kode pada situs AOP, maka pelanggan memasuki halaman yang menjelaskan berapa jumlah unit barang yang sedang dalam proses, dan berapa yang dikapalkan (plus tanggal pengapalannya). Dengan meng-klik Detail PFI, pelanggan bisa memeriksa daftar pesanannya (Order list). Sementara itu, kalau tabel Shipping diklik, muncul informasi detail mengenai invoice description, stuffing description, bill of lading, nama kapal, pelabuhan bongkar dan muat (loading port & discharge port), serta perkiraan tanggal keberangkatan/kedatangan kapal sehingga pelanggan dapat memperkirakan kapan waktu tepatnya mengurus barang-barang pesanan di pelabuhan dan tidak perlu menunggu dengan ketidakpastian.
E-Commerce juga dimanfaatkan bisnis untuk reservasi perjalanan lewat internet seperti yang dilakukan PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang lebih efisien dari berbagai segi yang diluncurkan setengah resmi (soft launching), 6 September lalu. Nama sistem reservasi yang digarap sejak Mei 1999 itu MIRA (Merpati Internet Reservation Access). Manfaat jangka panjangnya bagi MNA: bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi pelanggan seperti kelebihan untung yang kini diperoleh agen bisa dikembalikan ke penumpang dalam bentuk hadiah, tiket gratis, atau aneka bentuk gimmick lainnya.
Perkembangan e-commerce juga memasuki sektor industri perbankan, sebab suatu transaksi dalam e-commerce menyangkut berpindahnya dana yang melibatkan pihak konsumen, penjual, pengelola e-commerce, serta lembaga keuangan, khususnya perbankan. Melihat manfaat dan peluang yang dapat diraih melalui penerapan teknologi ini, industri perbankan mulai mengarahkan perhatiannya pada electronic banking (e-banking). Dewasa ini, perangkat yang digunakan secara luas untuk menyalurkan produk dan jasa electronic bankingpoint of sale terminals, automatic teller machines, telephone banking, smart cards, dan personal computers. Dalam perkembangannya, inovasi dalam penggunaan teknologi informasi yang diiringi dengan meningkatnya pemakai personal computer serta adanya tuntutan masyarakat untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi telah membangkitkan inisiatif perbankan nasional menawarkan pelayanan melalui jaringan internet yang dikenal dengan internet banking. Di satu sisi fenomena internet banking bagi nasabah antara lain mencakup memberikan dampak positif, namun di sisi lain produk pelayanan berteknologi ini berpotensi menimbulkan permasalahan operasional bagi bank, antar lain verifikasi atas keakuratan dan keabsahan informasi nasabah ke bank, pemantauan terhadap nasabah, proteksi terhadap teknologi informasi, sistem dan prosedur, internal control dan aspek hukum.
Internet banking menurut Infobank, Edisi 253, Sept. 2000 adalah sebuah konsep layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas elektronik tanpa harus mendatangi kantor bank. Melalui fasilitas ini, nasabah bank dapat melakukan transaksi yang melibatkan kegiatan perbankan hanya dengan memanfaatkan akses internet. Produk dan jasa internet banking mencakup wholesale product bagi nasabah korporasi serta retail product bagi nasabah perorangan. Beberapa contoh wholesale product and services adalah cash management, wire transfer, automated clearinghouse (ACH) transactions, bill presentment and payment. Contoh dari retail products and services antara lain balance inquiry, funds transfer, downloading transaction information, bill presentment and payment, loan applications, dan investment activity.
Sejauh ini, terdapat 3 jenis praktek internet banking yang dapat diterapkan perbankan, yaitu informational, communicative, dan transactional, yang masing-masing memiliki tingkat risiko yang berlainan.
Informational merupakan jenis internet banking dengan tingkatan yang paling dasar. Dalam prakteknya, bank menyajikan informasi pemasaran mengenai produk dan jasa melalui stand-alone server, yang dapat dilakukan oleh bank sendiri ataupun menggunakan jasa pihak lain (outsourcing). Risiko yang terkait relatif rendah, karena sistem informasi tidak memiliki jalur antara server dan jaringan internal bank. Namun demikian, server atau web site bersifat cukup rentan terhadap perubahan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Communicative memungkinkan terjadinya beberapa jenis interaksi antara bank dan nasabah. Interaksi dapat dibatasi hanya pada electronic mail, account inquiry, aplikasi kredit, atau pengkinian data (perubahan nama dan alamat). Risiko yang terkait dengan jenis internet banking ini relatif lebih tinggi karena server yang digunakan memiliki jalur ke jaringan internal bank.
Transactional memungkinkan nasabah melakukan transaksi, yang antara lain mencakup akses ke rekening, pembayaran tagihan, pemindahbukuan/transfer dana, dsb. Tersedianya jalur yang menghubungkan server dan jaringan internal bank ataupun jaringan internal pihak yang ditunjuk bank (outsourcer) sehingga risiko yang terkandung menduduki tingkatan tertinggi.
Perkembangan teknologi internet diperkirakan akan mengubah wajah sistem keuangan yang awalnya menempatkan bank sebagai mediator transaksi perdagangan antara para pelaku bisnis (business to business) maupun dengan konsumen perorangan (business to consumer). Seiring dengan globalisasi pemanfaatan teknologi internet di masa mendatang yang memberikan banyak manfaat dan kemudahan, internet portal akan berperan sebagai gateway bagi setiap interaksi bisnis. Fenomena ini menuntut masing-masing pihak, baik pelaku bisnis, konsumen individu, maupun bank membangun kapasitas jaringan on-line
Teknologi internet juga dipandang sebagai sarana yang efisien dalam mendesain, memasarkan serta menjadi saluran distribusi produk dan jasa keuangan dengan biaya yang relatif murah. Efisiensi biaya tersebut menjadi salah satu daya tarik bagi perbankan untuk mengembangkan usahanya dengan menciptakan layanan internet banking. Di negara-negara maju, produk ini memperoleh respon yang positif dari para nasabah bank, karena memberikan kemudahan-kemudahan (conveniences) dalam bertransaksi (transaksi dapat dilakukan setiap waktu dan dari tempat manapun).
Di antara keunggulan layanan Internet banking dari aspek perbankan, setidak-tidaknya terdapat beberapa faktor pendorong (driving force) bagi bank untuk menawarkan layanan perbankan melalui internet. Faktor-faktor tersebut antara lain: persaingan, efisiensi biaya investasi, jangkauan geografis, branding untuk membangun loyalitas nasabah (customer loyalty), opsi bagi nasabah lebih leluasa. Namun begitu tentunya kemajuan teknologi perbankan ini pun mengandung potensi resiko seperti Operational risk yang dapat dipicu oleh beberapa hal, antara lain kurang memadainya sistem pengamanan (security system), desain dan atau implementasi sistem yang kurang tepat, dan penyalahgunaan sistem oleh nasabah.
Bila dilihat dari sistemnya serta prinsip operasionalnya, maka E-commerce atau E-business menurut kacamata fiqih kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metode teknis ataupun sarana (wasilah) yang dalam kaidah syariah bersifat fleksibel, dinamis dan variabel. Hal ini termasuk dalam kategori umuriddunya (persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syariah kepada umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama. Namun dalam hal ini ada yang tidak boleh berubah atau bersifat konstan dan prinsipil yakni prinsip-prinsip syariah dalam muamalah tersebut di atas yang tidak boleh dilanggar dalam mengikuti perkembangan. Menurut kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (IV/199) bahwa prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil (nash) syariah.
Oleh karena itu hukum transaksi dengan menggunakan media E-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip mashlahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknis maupun syariah sebab tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih relatif aman dan didukung oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolerir. (berdasarkan prinsip toleransi syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: Adh-Dhararu Yuzal/Mudarat harus dihilangkan)
Mengenai teknis operasionalnya dikembalikan kepada kelaziman, tradisi, prosedur dan sistem (‘urf) yang konvensinya berlaku termasuk dalam implementasi ijab dan qabul dalam jual-beli, serta tidak harus dilakukan dengan mengucapkan kata atau bertemu fisik, tetapi bersifat fleksibel dengan meng-klik atau meng-enter pilihan tertentu pada cyberspace yang kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran dengan cara dan media teknologi apapun dapat dianggap sah selama memenuhi kriteria dan persyaratan syariah dalam transaksi untuk selanjutnya masing-masing pihak komitmen untuk memenuhi kewajibannya masing-masing sesuai kesepakatan (QS.An-Maidah:1). Nabi bersabda: “Orang Islam itu wajib memenuhi komitmen kesepakatan mereka kecuali kesepakatan atau perjanjian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi) Wallahu A‘lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah. []
http://www.dakwatuna.com/2009/hukum-electronic-commerce-e-commerce/
Ibarat sebuah tanaman, maka amaliyah Ramadhan adalah pohonnya. Mediumnya adalah bulan Ramadhan. Pohon apa yang kita tanam di medium Ramadhan, itulah yang akan kita petik, itulah yang akan kita nikmati. Karena “siapa menanam dia yang menuai”.
Pertanyaannya; Pohon apa saja yang perlu kita tanam di bulan suci ini?
Paling tidak ada 10 pohon Ramadhan yang mesti kita tanam di medium bulan Ramadhan ini:
Pohon pertama, shaum. Tidak sekedar menahan hal yang membatalkan shaum –makan, minum dan berhubungan biologis- dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari saja. Karena, kalau hanya sekedar menahan yang demikian, boleh jadi anak kecil, usia SD bisa melakukannya. Betapa anak-anak kita sudah belajar shaum semenjak dibangku sekolah bukan?
Nah, kalau demikian, apa bedanya shaumnya kita dengan mereka?
Harus ada nilai lebih, yaitu menjaga dari yang membatalkan nilai dan pahala shaum.
Apa yang membatalkan nilai shaum. Di antaranya bohong, ghibah, namimah, mengumpat, hasud dan penyakit hati lainnya. Dengan demikian, mata, telinga, lisan, tangan, kaki dan anggota badan kita ikut serta shaum.
“Betapa banyak orang yang shaum, tidak mendapatkan sesuatu kecuali hanya rasa lapar dan dahaga semata.” Begitu penegasan Rasulullah saw.
Pohon kedua, sahur. Sahur tidak pengganti sarapan pagi, bukan juga penambah makan malam. Namun sahur yang penuh berkah, yang dilakukan diakhir jelang waktu fajar. Di sinilah waktu-waktu yang sangat mahal, doa dikabulkan, permintaan dipenuhi. Sehingga ketika melaksanakan sahur tidak tidak sambil nonton hiburan, tayangan yang melenakan, oleh media elektronik. Sibukkan diri dan keluarga kita dengan mensyukuri nikmat Allah dengan bersama-sama melaksanakan sunnah sahur ini dengan penuh hikmat dan kekeluargaan.
“Sahurlah, karena dalam sahur itu ada keberkahan.” Begitu sabda Rasulullah saw. mengajarkan.
Pohon ketiga, ifthar. Buka puasa. Sunnah buka puasa itu disegerakan. Ketika dengar kumandang adzan Maghrib, segera lakukan buka puasa. Jangan tunda, jangan sok kuat, nanti bakda tarawih saja, bukan.
Dengan apa kita ifthar? Sunnahnya dengan ruthab atau kurma muda. Berapa biji? Bilangan ganjil satu atau tiga biji. Kalau tidak ada, seteguk air putih. Itu yang dilakukan Rasulullah saw. bukan dengan memakan aneka hidangan, ragam makanan, bukan. Dan Rasulullah saw. pun baru makan besar setelah shalat tarawih.
Ifthar bukan ajang balas dendam, seharian manahan lapar, ketika bedug Maghrib, seakan ingin melampiaskan rasa laparnya dengan memakan semua yang ada. Perilaku ini tentu tidak akan membawa dampak perubahan dalam kehidupan pelakunya. Justeru dengan berlapar-lapar sambil merenungkan hikmah shaum dan menjadi bukti kesyukuran adalah sebagian dari target berpuasa. Sehingga dengan sadar dan hikmat kita berdoa saat berbuka:
“Yaa Allah, kepada-Mu aku shaum, dengan rizki-Mu aku berbuka, telah hilang rasa haus-dahagaku, kerongkongan telah basah, karena itu tetapkan pahala bagiku, insya Allah.”
Pohon keempat, tarawih. Tarawih berasal dari akar kata “raaha-yaruuhu-raahatan-watarwiihatan- yang artinya rehat, istirahat, santai. Sehingga shalat tarawih adalah shalat yang dilaksanakan dengan thuma’ninah, santai, khusyu’ dan penuh penghayatan, bukan hanya sekedar mengejar target bilangan rekaatnya saja, mau delapan, dua puluh, empat puluh, silahkan dikerjakan, asal memperhatikan rukun, wajib, dan sunnah shalat.
Kalau kita disuruh memilih, apakah shalat tarawih di masjid yang dalamnya dibaca “idzaa jaa’a nashrullahi wal fathu” atau shalat tarawih di masjid yang baca “idzaa jaa’akal munaafiquna qaaluu nasyhadu innaka larasuuluh…” Pilih mana?
Kita tidak dalam posisi membandingkan surat yang dibaca, semua adalah surat dalam Al-Qur’an, namun kita ingin membandingkan sikap kita, apa kita pilih yang panjang-panjang namun khusyu’ atau pilih yang pendek-pendek namun secepat kilat.
Umat muslim harus berani mengevaluasi diri dalam hal pelaksanaan shalat tarawih ini. Sebab, sudah kesekian kali kita melaksanakan shalat tarawih dalam hidup kita, namun kita belum bisa meresapi, merenungkan dan mendapatkan manisnya shalat, bermunajat kepada Allah swt. secara langsung.
Bukankah Rasulullah saw. meneladankan kepada kita, bahwa beliau shalat tarawih, di reka’at pertama setelah beliau membaca surat Al-Fatihah, beliau membaca surat Al-Baqarah sampai selesai, para sahabat mengira beliau akan ruku’, namun beliau melanjutkan membaca surat An-Nisa’ sampai selesai, para sahabat kembali mengira beliau akan ruku’, namun kembali beliau membaca surat Ali-Imran sampai selesai, baru beliau ruku’. Sedangkan ruku’, i’tidal dan sujud beliau lamanya seperti beliau berdiri rekaat pertama. Subhanallah!
Tentu kita tidak sekuat Rasulullah saw. namun yang kita teladani dari beliau adalah pelaksanaannya, dengan cara yang thuma’ninah, khusyu’ dan penuh tadabbur.
Pohon kelima, tilawatul Qur’an. Membaca Al-Qur’an. Atau yang populer adalah tadarus Al-Qur’an. Tadarus tidak hanya dilakukan di bulan suci ini, juga dilakukan setiap hari di luar Ramadhan, namun pada bulan suci ini tadarus lebih dikuatkan, ditambahkan kuantitas dan kualitasnya. Setiap malam, Rasulullah saw. bergantian bertadarus dan mengkhatamkan Al-Qur’an dengan malaikat Jibril.
Imam Malik, ketika memasuki bulan suci Ramadhan meninggalkan semua aktivitas keilmuan atau memberi fatwa. Semua ia tinggalkan hanya untuk mengisi waktu Ramadhannya dengan tadarus.
Imam Asy-Syafi’i, si-empunya madzhab yang diikuti di negeri ini, ketika masuk bulan Ramadhan ia mengkhatamkan Al-Qur’an sehari dua kali, sehingga beliau khatam Al-Qur’an 60 kali selama sebulan penuh. Subhanallah!
Kita tidak perlu mendebat, apakah itu mungkin? Bagaimana caranya beliau bisa melakukan hal itu? Esensi yang jauh lebih penting adalah, semangat dan mujahadah yang kuat itulah yang mesti kita miliki dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an.
Pohon keenam, ith’aamul ifthor. Memberi berbuka puasa. Jangan diremehkan memberi berbuka puasa kepada orang yang berpuasa, baik langsung maupun lewat masjid. Walau hanya satu butir kurma, satu teguk air, makanan, minuman dan lainnya. Sebab, nilai dan pahalanya sama seperti orang yang berpuasa yang kita kasih berbuka itu. Di negara-negara Timur-Tengah, tradisi dan sunnah memberi buka puasa ini sangat kental. Hampir-hampir setiap rumah membuka pintu selebar-lebarnya bagi para kerabat, musafir, tetangga, sahabat, untuk berbuka bersama dengan mereka.
Kita jadikan memberi buka bersama ini sebagai sarana menebar kepedulian, kekeluargaan, keakraban, dengan sesama, lebih lagi sebagai sarana fastabiqul khairat.
Pohon ketujuh, i’tikaf. Melaksanakan i’tikaf 10 hari akhir Ramadhan. Inilah amalan sunnah muakkadah yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah saw. semasa hidupnya. Lebih dari 8 atau 9 kali beliau beri’tikaf di bulan suci ini, bahkan di tahun di mana beliau meninggal, beliau beri’tikaf 20 hari akhir Ramadhan. Beliau membangunkan istri-sitrinya, kerabatnya untuk menghidupkan malam-malam mulia dan mahal ini. (baca i’tikaf)
Pohon kedelapan, taharri lailatail qadar. Memburu lailatul qadar. Usia rata-rata umat Muhammad adalah 60 tahun, jika lebih, itu kira-kira bonus dari Allah swt. Namun usia yang relatif pendek itu bisa menyamai nilai dan makna usia umat-umat terdahulu yang bilangan umur mereka ratusan bahkan ribuan tahun. Bagaimana caranya? Ya, dengan cara memburu lailatul qadar, sebab orang yang meraih lailatul qadar dalam kondisi beribadah kepada Allah swt., berarti ia telah berbuat kebaikan sepanjang 1000 bulan atau 84 tahun 3 bulan penuh. Jika kita meraih lailatul qadar sekali, dua kali, tiga kali, dan seterusnya, maka nilai usia dan ibadah kita bisa menyamai umat-umat terdahulu.
Rahasia inilah yang di yaumil akhir kelak, umat Muhammad saw. dibangkitan dari alam kubur terlebih dahulu, dihisab terlebih dahulu, dimasukkan ke surga terlebih dahulu, dan juga dimasukkan ke neraka terlebih dahulu, waliyadzu billah.
“Pada bulan ini ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, siapa yang terhalang dari kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang dari kebaikan.” (H.R. Ahmad)
Pohon kesembilan, umroh. Melaksanakan ibadah umroh dibulan suci Ramadhan, terutama 10 akhir Ramadhan. Sebab melaksanakan umroh di bulan suci ini seperti malaksanakan ibadah haji atau ibadah haji bersama Rasulullah saw.
“Umrah di bulan Ramadhan sebanding dengan haji.” Dalam riwayat yang lain: “Sebanding haji bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pohon kesepuluh, menunaikan ZISWAF, yaitu mengeluarkan zakat, infaq, sedekah dan wakaf. ZISWAF adalah merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah, ibadah yang terkait dengan harta dan berdampak pada manfaat sosial. Mengeluarkan ZISWAF tidak hanya bulan suci Ramadhan, kecuali zakat fitrah yang memang harus dikeluarkan sebelum shalat iedul fitri, sedangkan zakat-zakat yang lain, sedekah dan infaq dilakukan kapan saja dan di mana saja, namun karena bulan Ramadhan menjanjikan kebaikan berlipat, biasanya kesempatan ini tidak disia-siakan umat muslim, sehingga umat muslim berbondong-bondong menunjukkan kepeduliannya dengan berZISWAF. Tentu dilakukan dengan baik, benar dan tidak memakan korban. Lebih baik lagi jika disalurkan lewat Lembaga Amil Zakat yang memang mengelola dana-dana umat ini sepanjang hari, tidak hanya tahunan.
Berbicara tentang potensi ZISWAF di negeri ini sangatlah besar jumlah, setiap tahunnya potensi ZISWAF itu 19, 3 Trilyun Rupiah. Subhanallah, dana yang tidak sedikit yang jika bisa digali, diberdayakan, maka ekonomi umat Islam akan lebih baik.
Inilah 10 pohon Ramadhan, “Siapa menanamnya ia akan menuai”, biidznillah. Allahu a’lam
Mukjizat Ilmiah dalam Puasa (2)
Diposting oleh adi_true | Jumat, Agustus 21, 2009 | Islam | 0 komentar »Oleh: Dr. Shalih bin Abdul Qawi as-Sanabani (Ketua Jurusan Mukjizat Ilmiah, Universitas al-Iman)
Mukjizat Kelima: Pantang terhadap Makan, Minum dan Persetubuhan Menjaga dari Berbagai Bahaya Kesehatan
Berbagai penelitian ilmiah membuktikan bahwa berpantang terhadap makanan saja terkadang menimbulkan sejumlah resiko. Resiko terpenting adalah turunnya kadar garam dan cairan dalam tubuh, sehingga mengakibatkan berbagai macam penyakit, dan terkadang sampai kepada kematian. Persetubuhan mengakibatkan seseorang kehilangan 76 kkal, dan itu membahayakan seseorang jika dilakukan dalam keadaan berpuasa.
Mukjizat Keenam: Keringanan untuk Orang Sakit dan Musafir
Alain Saury menjelaskan bahwa nilai puasa dalam menentukan vitalitas dan semangat tubuh, meskipun dalam kondisi sakit. Ia mengajukan beberapa kasus beberapa orang yang usianya lebih dari tujuh puluh tahun. Dengan puasa mereka bisa mengembalikan vitalitas tubuh dan psikologis mereka sehingga sejumlah orang di antara mereka mampu kembali bekerja di pabrik atau di ladang.
Jadi, keringanan dalam puasa bagi orang yang sakit dan musafir itu terkait dengan beban berat. Allah berfirman, ‘Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.’ (al-Baqarah: 185)
Mukjizat Ketujuh: Urgensi Puasa Enam Hari pada Bulan Syawwal dan Tiga Hari pada Setiap Bulan
Puasa adalah sarana satu-satunya yang efektif untuk detoksinasi racun yang menumpuk di dalam tubuh. Puasa membersihkan saluran pencernaan secara sempurna dari bakteri-bakteri selaam satu minggu puasa. Proses detoksinasi untuk mengeluarkan sisa-sisa makanan dan racun yang menumpuk pada jaringan tubuh melalui air liur, getah lambung, getah kuning, dan getah pankreas, usus, mucus, air seni, dan keringat. Kadar getah dan tingkat keasamannya jauh berkurang dengan berpuasa.
Dr. Muhammad Said al-Buthi mengatakan, ‘Puasa dapat mencegah penumpukan zat-zat beracun yang berbahaya seperti asam pada air seni, serta fosfat amoniak dan magnesia pada darah, serta dampak-dampanya, yaitu penumpukan racun pada sedi dan kandung kemih, dan mencegah penyakit rematik.
Berbagai penelitian medis membuktikan bahwa puasa sehari itu dapat menghilangkan ampas dan racun yang mengendap selama sepuluh hari. Maksudnya, seseorang itu perlu berpuasa 36 hari selama setahun. Dari sini kita memahami hikmah perintah Nabi saw untuk berpuasa selama enam hari bulan Syawwal, agar proses detoksinasi itu sempurna.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari, bahwa Nabi saw bersabda, ‘Barangsiapa berpuasa bulan Ramadhan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari bulan puasa, maka itu seperti puasa setahun.’
Mengenai perintah Nabi saw untuk puasa tiga hari setiap bulan (Ayyumul Bidh), pengetahuan modern pada tahun-tahun terakhir menemukan bahwa bulan pada hari ke-13, 14, dan 15 itu mengakibatkan peningkatan sensitifitas syaraf dan ketegangan psikologis hingga tingkat yang dapat membuat seseorang gila.
Mukjizat Kedelapan: Berbuka dengan Kurma
Rasulullah saw sering berbuka dengan kurma basah. Kalau tidak ada, maka beliau berbuka dengan kurma kering. Kalau tidak ada, maka beliau berbuka dengan air putih. Ini adalah petunjuk terbaik bagi orang yang berpantang makan selama berjam-jam. Karena gula dalam kurma itu membuat orang merasa kenyang, karena ia dicerna dengan cepat dan sampai ke darah dalam beberapa menit, serta memberi tubuh kekuatan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas rutinnya. Tetapi seandainya seseorang berbuka dengan makan daging, dan roti, maka dibutuhkan waktu yang lama untuk mencernanya dan mengubahnya menjadi gula, seseorang tidak merasa kenyang.
Hikmah yang terkandung di dalam penetapan syariat ini mustahil diketahui oleh manusia pada waktu al-Qur’an ini diturunkan, dan hal itu menunjukkan bahwa al-Qur’an itu bersumber dari Allah, sebagaimana Allah berfirman, ‘Katakanlah, ‘Al-Qur’an itu diturunkan oleh (Allah) yang mengetahui rahasia di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ (al-Furqan: 6)
Sumber : http://www.eramuslim.com/syariah/quran-sunnah/mukjizat-ilmiah-dalam-puasa-2.htm
Mukjizat Ilmiah dalam Puasa (1)
Diposting oleh adi_true | Jumat, Agustus 21, 2009 | Islam | 0 komentar »Oleh: Dr. Shalih bin Abdul Qawi as-Sanabani
(Ketua Jurusan Mukjizat Ilmiah, Universitas al-Iman)
Allah berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.’ (al-Baqarah: 183)
Mukjiat Pertama: Keharusan Puasa bagi Setiap Orang
Para ilmuwan hari ini menganggap puasa sebagai fenomena yang vital dan fitri, dimana kehidupan yang sempurna dan kesehatan yang baik tidak bisa diperoleh tanpanya. Apabial seseorang atau bahkan seekor binatang tidak berpuasa, maka ia akan terjangkit berbagai macam penyakit. McFadon, seorang ahli kesehatan Amerika, mengatakan, ‘Setiap orang perlu puasa, karena kalau tidak maka ia akan sakit. Karena racun makanan berkumpul dalam tubuh dan membuatnya seperti orang sakit, memberatkan tubuhnya, dan mengurangi vitalitasnya. Apabila ia berpuasa, maka berat badannya menurun, dan racun-racun ini terurai daritubuhnya dan keluar, sehingga tubuhnya menjadi bersih secara sempurna, lalu bobot tubuhnya akan kembali naik, dan sel-selnya kembali baru dalam waktu tidak lebih dari 20 hari setelah berhenti puasa. Pada saat itu ia merasakan vitalitas dan kekuatan yang tidak pernah dirasakannya sebelumnya.’
Di antara manfaat kesehatan dari puasa adalah:
1. Merilekskan tubuh dan memperbaiki syarafnya.
2. Menyerap zat-zat yang mengendap di usus. Pengendapan dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan perubahan endapan itu menjadi kotoran yang beracun.
3. Memperbaiki fungsi pencernaan dan penyerapan.
4. Mengembalikan vitalitas organ pembuangan, dan memperbaiki fungsinya untuk membersihkan tubuh, yang mengakibatkan terkontrolnya stabilitas dalam darah dan berbagai cairan dalam tubuh.
5. Mengurai zat-zat yang berlebihan dan endapan-endapan di dalam jaringan yang sakit.
6. Mengembalikan keremajaan dan vitalitas sel-sel dan berbagai jaringan dalam tubuh.
7. Menguatkan indera dan meningkatkan IQ.
8. Memperbagus dan membersihkan Kulit.
Alexis Carrel, pemenang hadiah Nobel di bidang kedokteran, dalam bukunya Man the Unknown mengatakan, ‘Banyaknya porsi makanan dapat melemahkan fungsi organ, dan itu merupakan faktor yang besar bagi berdiamnya jenis-jenis kuman dalam tubuh. Fungsi tersebut adalah fungsi adaptasi terhadap porsi makanan yang sedikit…Gula pada jantung bergerak, dan bergerak pula lemak yang tersimpan dalam kulit. Semua organ tubuh mengeluarkan zat khususnya untuk mempertahankan keseimbangan internal dan kesehatan jantung. Puasa benar-benar membersingkan dan pengganti jaringan tubuh kita.’
Mukjizat Kedua: Minimal Puasa Satu Bulan dalam Setahun
Allah berfirman, ‘Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat inggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.’ (al-Baqarah: 185)
Prof. Nicko Lev dalam bukunya Hungry for Healthy mengatakan, ‘Setiap orang harus berpuasa dengan berpantang makan selama empat minggu setiap tahun, agar ia memperoleh kesehatan yang sempurna sepanjang hidupnya.’
Mukjizat Ketiga: Mengenai Penetapan Waktu Puasa dari Matahari Terbit hingga Matahari Terbenam
Waktu puasa syar‘i adalah dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari, dengan tidak berlebihan saat berbuka puasa. Penelitian ilmiah membuktikan bahwa jarak waktu yang tepat untuk puasa adalah antara 12 hingga 18 jam. Sesudah itu, simpanan gula dalam tubuh mulai terurai. Dreanik dkk. pada tahun 1964 mencatat sejumlah penyakit komplikasi kritis akibat berpuasa lebih dari 31 hari (wishal). Di sini tampak jelas mukjizat Nabawi dalam larangan puasa wishal atau bersambung.
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda, ‘Janganlah kalian puasa wishal.’ Para sahabat bertanya, ‘Tetapi engkau berpuasa wishal, ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Kalian tidak sepertiku. Sesungguhnya Tuhanku memberiku makan dan minum saat aku tidur malam.’
Mukjizat Keempat:
Penelitian ilmiah membuktikan urgensi makan sahur dan berbuka untuk mensuplai tubuh dengan asam lemak dan amino. Tanpa kedua zat ini, lemak dalam tubuh akan terurai dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan sirosis pada hati, dan menimbulkan berbagai bahaya besar bagi tubuh. Nabi saw bersabda, ‘Umatku akan tetap dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.’
sumber :http://www.eramuslim.com/syariah/quran-sunnah/mukjizat-ilmiah-dalam-puasa-1.htm
Ramadhan akan menjelang. Bulan yang selalu kita nantikan kehadhirannya. Bulan yang akan memperbaharui kehidupan kita, agar menjadi hamba yang muttaqin. Kehidupan menjadi bersih. Sebersih bayi yang baru dilahirkan. Dijauhkan dari segala bentuk nafsu. Selayaknya lah di bulan Ramadhan ini, kita bersegera menggapai maghfirah-Nya.
“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu, dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS.Ali ‘Imran: 133).
Tak ada waktu lagi yang kita sia-siakan. Kecuali hanya untuk mendekatkan diri kepada Rabb. Agar kita mendapatkan ampunan-Nya.Kembali dalam Fitrah-NYA