Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2009 mencapai 57,62% atau sekitar Rp 303 triliun dari target APBNP 2009 sebesar Rp 528 triliun.
Dirjen Pajak Depkeu Mochamad Tjiptardjo mengatakan realisasi itu adalah realisasi penerimaan pajak yang dihitung tanpa pajak penghasilan (PPh) migas. Namun, Tjiptardjo memastikan pihaknya akan berusaha meningkatkan realisasi penerimaan ini.
Bahkan, Tjiptardjo memperhatikan secara serius 20 kantor wilayah yang kurang memenuhi target. ’’Sekarang tinggal 9 kantor wilayah, itu agar penerimaan bisa baik karena kita tinggal 4 bulan lagi,” kata dia usai buka bersama di lingkungan Kantor Pajak, Selasa (8/9) malam.
Menurut dia penerimaan sebesar itu memang sudah baik. Terlebih jika penerimaaan dihitung dengan memasukkan PPh Migas maka realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 58,66 % dari target Rp 577 triliun.
”Tahun pajak 2009 belum selesai, tapi target 2010 sudah ditetapkan,” kata Tjiptardjo.Perbaikan SDM Target penerimaan pajak APBN 2010, kata dia sementara ini adalah sebesar Rp 611,22 triliun dihitung tanpa PPh Migas. Sementara, jika dimasukkan penerimaan PPh Migas nilainya adalah Rp 651,10 triliun.
Ditjen Pajak, kata dia, menerapkan enam langkah strategis terkait upaya pencapaian target penerimaan pajak 2010. Langkah ini yakni ditempuh melalui perbaikan aturan perundang-undangan perpajakan, perbaikan struktur organisasi, perbaikan basis data dan penggunaan sistem teknologi informasi.
Selain itu, langkah lain adalah dengan memperkuat reformasi di bidang perpajakan untuk kompetensi dan integritas SDM atau aparatur, perbaikan SDM melalui peningkatan investasi bidang SDM, dan menambah jumlah aparat pajak dengan kualitas dan integritas yang baik terutama untuk auditor dan penyidik pajak.
Sedangkan, Tjiptardjo menambahkan intensifikasi penerimaan yang dilakukan Ditjen Pajak termasuk didalamnya bagaimana mengejar wajib pajak pribadi seperti dari Kamar Dagang dan Industri dan berbagai asosiasi profesi.
Sementara itu, realisasi penerimaan bea masuk Ditjen Bea Cukai mencapai Rp 11,68 triliun atau 5,78% dari target APBN-P per 31 Agustus 2009 sebesar Rp 10,749 triliun.
Suara Merdeka, 10 September 2009
Penerimaan Pajak Capai 57,62 %
Diposting oleh adi_true | Kamis, September 10, 2009 | Berita Pajak | 0 komentar »Kaum Profesional Masih Belum Taat Pajak
Diposting oleh adi_true | Kamis, September 10, 2009 | Berita Pajak | 0 komentar »Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegur kaum profesional agar lebih taat membayar pajak. Ditjen Pajak menilai, tingkat kepatuhan warga negara yang punya penghasilan besar dari profesinya masih tergolong rendah.
Profesi apa pun, menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, tingkat kepatuhannya sebagai wajib pajak sama saja. "Secara umum, ketaatannya baru mencapai 40%," ujarnya seusai acara buka bersama di Ditjen Pajak, Selasa (8/9) malam.
Maka, Tjiptardjo menegaskan aparat pajak tetap akan mengecek kepatuhan pembayaran pajak kaum profesional melalui program intensifikasi pajak. "Profesi apa pun bisa kena kalau datanya nanti diperiksa. Itu namanya intensifikasi," tuturnya.
Di hadapan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan asosiasi profesi, Tjiptardjo mengingatkan lagi perihal perlunya kepatuhan membayar pajak. Ia bahkan berusaha menyentuh hati nurani mereka yang hadir dengan menampilkan foto-foto dan video rakyat miskin. "Potret ini perlu kita perhatikan karena masih banyak saudara-saudara kita yang miskin," katanya.
Soalnya, menurut Tjiptardjo, sebagian dari hasil dari pengumpulan pajak dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, selain untuk membiayai program pembangunan.
Bukan hanya menampilkan foto-foto yang menyentuh perasaan, Tjiptardjo juga menampilkan contoh Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk orang kaya dan masih salah dalam pengisian. Sebagian juga tak melaporkan dengan jujur. "Sekarang ada gempa, saya diam-diam mencatat, siapa yang sedang menyumbang Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar. Bagaimana SPT-nya nanti," imbuhnya.
Kritik mengenai rendahnya kepatuhan kaum profesional membayar pajak tidak membuat Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) gusar. Selama ini artis sinetron yang tergabung di Parsi mengaku taat membayar pajak. "Produser langsung memotong 15% dari kontrak artis," ujar Anwar Fuady, Ketua Umum Parsi.
Kontan Online, 10 September 2009
Restitusi Pajak Dulu, Periksa Belakangan
Diposting oleh adi_true | Senin, September 07, 2009 | Berita Pajak | 0 komentar »Ada kabar menyenangkan bagi wajib pajak badan atau perusahaan. Mulai tahun depan, Pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sewaktu memproses pengembalian kelebihan pembayaran alias restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Aturan main yang sudah disepakati Pemerintah dan DPR tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Jadi, "Nanti restitusi akan kami kasih dulu sedang periksaannya belakangan," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, akhir pekan lalu.
Cuma, Tjiptardjo mengingatkan, tidak semua perusahaan berhak mendapat fasilitas restitusi itu. Hanya, perusahaan yang punya track record atau catatan pembayaran pajak yang bagus dan tertib saja yang boleh menikmati pengembalian PPN lebih dulu tersebut.
Nah, kalau dalam proses pemeriksaan ternyata restitusi yang diberikan Pemerintah kelebihan, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan kelebihan itu ke negara. "Nanti akan kami tagih lagi," ujar Tjiptardjo.
Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan, detail ketentuan mengenai restitusi pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Misalnya, batasan omzet perusahaan yang dapat mengajukan restitusi," kata dia.
Pelaku usaha jelas menyambut baik aturan baru soal restitusi itu. "Fasilitas ini jelas amat sangat membantu cash flow perusahaan khususnya yang berbasis ekspor," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perpajakan Hariyadi B. Sukamdani.
Perusahaan yang merasa administrasi perpajakannya baik sudah barang tentu bakal memanfaatkan fasilitas yang baru pertama kali ada di Indonesia tersebut.
Kontan Online, 7 September 2009
Proyek Pintar dorong kepatuhan WP
Diposting oleh adi_true | Senin, September 07, 2009 | Berita Pajak | 0 komentar »Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) semakin meningkat mulai 2012 seiring selesainya pembangunan proyek Pintar (Project for Indonesia Tax Administration Reform).
Pintar merupakan bagian dari program reformasi perpajakan jilid II di tubuh Ditjen Pajak yang dananya berasal dari pinjaman Bank Dunia senilai US$145 juta. Pembangunan Pintar sudah mulai dilaksanakan pada tahun ini dan direncanakan selesai pada 2012.
Dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga Depkeu 2010, pemerintah telah menganggarkan Rp51 miliar untuk pendampingan pengerjaan Pintar.
Direktur Transformasi Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan keunggulan Pintar adalah mampu menghimpun seluruh sistem informasi dan data terkait dengan WP baik badan maupun perorangan secara nasional, sekaligus menganalisis kepatuhan WP.
"Ada kemampuan menganalisis sendiri, memilah-milah mana WP yang berisiko tinggi dan tidak sehingga mengefisienkan proses pemeriksaan. Kalau sekarang kan semuanya dilakukan secara manual," katanya, kemarin.
Dengan demikian, lanjutnya, Ditjen Pajak akan dapat mengetahui ketidakpatuhan dari WP secara cepat dan akurat. "Bila tadinya kita membutuhkan waktu 2 bulan, ini kan bisa cukup dengan 2 hari."
Melalui Pintar, lanjutnya, praktik manipulasi data yang melibatkan oknum pegawai pajak di tingkat Kanwil Ditjen Pajak dan kantor pelayanan pajak (KPP) juga dapat dicegah. "Ini sentralisasi sistemnya sehingga lokal tidak bisa mengubah-ubah data."
Lebih jauh, Robert berhadap dengan adanya Pintar kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat ke depannya sehingga dapat mendongkrak penerimaan negara dari pajak. "Kami nggak komit berapa persen. Pokoknya meningkat," ujarnya.
Empat komponen
Berdasarkan data yang Bisnis peroleh dari Ditjen Pajak, Pintar terdiri dari empat komponen yaitu, pertama, penyempurnaan core tax system berbasis IT yang terdiri dari registration, returns processing, tax payer accounts, document management, dan system architecture.
Kedua, penyempurnaan manajemen SDM meliputi sistem penggajian, manajemen kepegawaian, pelatihan, uraian jabatan, kebijakan mutasi, dan proses perekrutan terintegrasi.
Ketiga, penyempurnaan manajemen kepatuhan meliputi peningkatan sistem penilaian risiko, kebijakan dan program pemeriksaan, serta pelayanan wajib pajak.
Keempat, manajemen perubahan dan implementasi Pintar meliputi pengembangan sistem informasi bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pengendalian internal, kepatuhan internal, dan penjaminan kualitas, serta peningkatan manajemen perubahan melalui bantuan teknis.
Bisnis Indonesia, 5 September 2009
Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
Diposting oleh adi_true | Senin, September 07, 2009 | Berita Pajak | 0 komentar »Ini kabar baik bagi orang yang berencana membangun rumah atau tempat usaha sendiri dengan luas bangunan di bawah 400 m2 pada tahun depan nanti. Sebab, Anda tak perlu lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN) lagi.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 m2 .
Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Hanya luas rumah saja yang dibatasi, nilainya tidak," kata Melchias, akhir pekan lalu.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, pungutan PPN hanya untuk pembangunan rumah atau tempat usaha dengan luas di atas 400 m2. "Kalau tidak diatur, bisa-bisa orang bangun rumah gede-gede. Masak sampai 1.000 m2 tidak kena pajak," ujar dia.
Dalam aturan sebelumnya, rumah atau tempat usaha yang dibangun sendiri dengan luas di bawah 200 m2 bebas pungutan PPN sebesar 10% dari nilai dasar pengenaan pajak. Nilai dasar pengenaan pajak adalah 40% dari total biaya pembangunan.
Sebagai ilustrasi, kalau ongkos membangun sebesar Rp 100 juta, maka nilai dasar pengenaan pajaknya sebesar Rp 40 juta. Berarti, PPN yang harus Anda keluarkan sebesar Rp 4 juta.
Kalau beleid baru ini sudah berlaku, Anda tak perlu membayar PPN lagi. Asalkan, rumah yang Anda bangun itu permanen dan tahan selama 20 tahun.
Kontan Online, 7 September 2009
Akses Data Bank Sudah Terbuka Bagi Aparat Pajak
Diposting oleh adi_true | Senin, Agustus 31, 2009 | Berita Pajak | 0 komentar »Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution ternyata sudah membuka akses data nasabah bank untuk aparat pajak. Kepada KONTAN Darmin mengatakan,"saya sudah membalas surat Menteri Keuangan yang meminta akses dan saya membolehkannya."
Pembukaan akses tak memerlukan kondisi atau status tertentu. Asalkan aparat pajak perlu data, ia bisa mengajukan permohonan melalui Menteri Keuangan. "Jadi tak harus ada status penyidikan atau semacamnya,"kata Darmin.
Tentu, Menteri Keuangan harus setuju dan meneruskan permohonan itu ke BI. Mekanisme ini perlu agar ada yang mengendalikan. "Akses itu juga langsung kami tujukan kepada petugas yang meminta, data tak kemana-mana,"kata Darmin di sela-sela buka puasa kemarin (28/8).
Tarik ulur mengenai akses data perbankan untuk pajak sebetulnya sudah lama. Yang menarik, persoalan ini justru bermula dari Darmin sendiri ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Ia selalu menekankan pentingnya data perbankan bagi pajak untuk memudahkan penyelidikan. Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur BI yang berisi permohonan itu sebetulnya juga berawal dari permintaan Darmin. Dus, Darmin sebetulnya mengabulkan permohonannya sendiri.
Tapi, Darmin tak menjelaskan kapan persisnya ia mulai membuka akses. Yang jelas, "Ada beberapa permintaan yang sudah saya penuhi,"katanya tanpa merinci data itu milik siapa dan berasal dari bank mana.
Pemberian data, menurut Darmin, tidak langsung berasal dari BI. Teknis pelaksanaannya, BI tinggal meminta bank yang bersangkutan untuk memberikan data.
Dan Darmin yakin tidak akan ada gejolak di industri perbankan karena kebijakan ini. "Tak akan ada pelarian dana ke luar negeri atau capital flight,"katanya.
Kemungkinan capital flight adalah salah satu alasan mengapa dari dulu aparat pajak tak pernah mendapatkan akses data perbankan. BI, sebelum Darmin masuk, juga mendukung industri perbankan menolak permintaan itu.
Apalagi, saat ini lalu lintas devisa masih longgar karena Indonesia menganut rezim devisa bebas. Jadi, para bankir cemas upaya menghindari kejaran pajak justru bisa menggoyahkan perbankan.
Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo mengaku belum mendengar informasi soal ini. "Saya belum bisa berkomentar,"katanya. Selama ini, yang dia ketahui, setiap ada permintaan informasi mengenai nasabah dari pajak harus seizin BI.
Sedangkan Direktur Konsumer dan Ritel PT Bank Mega Tbk. Kostaman Thayib bilang, izin dari BI harus sesuai prosedur yang jelas. "Tidak semua data wajib bisa diobrak-abrik pajak,"kata Kostaman.
Menurutnya, pemeriksa pajak hanya boleh masuk jika ada kasus. Jika pajak masuk ke semua data, yang terjadi adalah ketidaknyamanan nasabah. "Dan nasabah akan lari ke luar negeri,"ujar Kostaman. Ia berharap, kebijakan ini juga tetap melindungi hak-hak konsumen.
Harian Kontan, 29 Agustus 2009
Pajak Sudah Manfaatkan Akses Data ke Bank
Diposting oleh adi_true | Senin, Agustus 31, 2009 | Berita Pajak | 0 komentar »JAKARTA. Ruang gerak para pengemplang pajak untuk berkelit dari kewajibannya semakin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diam-diam ternyata sudah memanfaatkan akses untuk mendapatkan data perbankan milik wajib pajak.
Kemudahan akses ini tak lepas dari kebijakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution. "Saya sudah membalas surat Menteri Keuangan yang meminta akses dan saya membolehkannya," katanya.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, "Respons positif BI terhadap permohonan yang kami ajukan lebih besar," katanya, Minggu (30/8). Itu sebabnya, Ditjen Pajak akan semakin sering meminta data bank milik wajib pajak yang mereka curigai.
Bulan ini saja, Tjiptardjo mengaku, lembaganya sudah mengajukan sejumlah permohonan ke BI. Dia tak menyebut identitas nasabah itu dan dari bank mana saja datanya berasal. Lebih jauh lagi Tjiptardjo bahkan ingin meminta bantuan yang lebih besar lagi dari BI. Bantuan itu berupa pembekuan rekening wajib pajak di bank.
Sejatinya, aparat pajak sudah punya payung hukum untuk meminta data nasabah bank. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan. Tapi, sebelum Darmin masuk ke BI, aparat pajak tidak pernah bisa mendapatkan izin dari BI.
Selama ini, permohonan akses data bank milik wajib pajak hanya untuk yang berkaitan terkait dengan pemeriksaan. Tapi, Darmin menegaskan, pembukaan akses data tak memerlukan kondisi atau status tertentu.
Harian Kontan, 31 Agustus 2009
Cost recovery mengacu UU Perpajakan mulai 2010
Diposting oleh adi_true | Selasa, Agustus 25, 2009 | Berita Pajak | 0 komentar »Bisnis Indonesia, 25 Agustus 2009
Aturan-aturan Pajak Baru
Diposting oleh adi_true | Selasa, Agustus 25, 2009 | Berita Pajak | 0 komentar »Sesuai dengan protocol perubahan persetujuan dan protocol antara pemerintah republik indonesia dengan konfederasi swiss mengenai penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan, menetapkan bahwa tarif royalti yang dikenakan kepada pemilik hak atas royalti diturunkan, yang semula tidak melebihi 12,5% kini menjadi 10% dari jumlah kotor royalti, per 1 januari 2010. (PERPRES 8 Tahun 2009)
2.Perusahaan Industri (BUMN, BUMD, Koperasi atau Badan Swasta lainnya) yang berada di kawasan industri akan mendapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan mulai 3 maret 2010 (PP no. 24 Tahun 2009)
3.Sejak 1 April 2009, Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan PKP yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut pengukuhannya secara bertahap. Fasilitas perpajakan bagi Pengusaha di Kawasan Bebas adalah sebagai berikut :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
- Pemasukan BKP berwujud dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut PPh Pasal 22.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas di bebaskan dari pengenaan PPN.
- Pemasukan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
- Penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN. (dan tidak perlu melalui endorsement dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
- Pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
- Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, yang diberikan apabila BKP tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor pabean di Kawasan Bebas (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-37/PJ./2009).
4. Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN mulai 24 Maret 2009, terdiri atas: Pelayanan jasa penerbangan, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter, pelaynan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos. Atas Pembebasan tersebut tidak memerlukan SKB PPN (PP No. 28 Tahun 2009)
5. Pendaftaran NPWP dan/atau PKP dan perubahan data oleh WP OP, WP Badan, Bendaharawan (Wajib Pungut/Potong) dan Joint Operation (JO) kini dapat dilakukan sendiri melalui aplikasi e-Registration di www.pajak.go.id (Per-24/pj./2009)
6. Besarnya PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki NPWP. Kenaikan sebesar 20% tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Apabila jumlah pekerja yang menerima PPh 21 DTP lebih dari 30 orang, pemberi kerja WAJIB menyampaikan daftar pekerja tersebut melalui media elektronik (Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2009 dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-26/PJ./2009)
7. Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena, Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan : jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) [Sebelumnya paling banyak Rp. 150 Juta]; dan jumlah lebih bayar menurut SPM PPN paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) [Sebelumnya hanya Rp.150 ribu]
8. Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan sebelum 1 januari 2009 oleh WP badan yg usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akte, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang dan penghasilan atas pengalihan hak tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yg bersangkutan dan PPh atas penghasilan tersebut telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku, TIDAK DIKENAI PPh yg dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh Final. Permohonan SKB PPh Final diajukan kepada kepala KPP, dan harus diberikan keputusan dalam waktu 10 hari kerja atau dianggap dikabulkan.
9. Penurunan tarif bagi WP Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dilaksanakan dengan cara self assessment melalui SPT Tahunan PPh WP Badan. Dengan demikian, WP tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.
Syaratnya SPT yang disampaikan wajib dilampiri dengan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, jika tidak maka dianggap menyampaikan SPT Tidak Lengkap.
Sumber : http://www.detikfinance.com/read/2009/08/24/082527/1188165/693/aturan-aturan-pajak-baru