Akses Data Bank Sudah Terbuka Bagi Aparat Pajak

Diposting oleh adi_true | Senin, Agustus 31, 2009 | | 0 komentar »

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution ternyata sudah membuka akses data nasabah bank untuk aparat pajak. Kepada KONTAN Darmin mengatakan,"saya sudah membalas surat Menteri Keuangan yang meminta akses dan saya membolehkannya."

Pembukaan akses tak memerlukan kondisi atau status tertentu. Asalkan aparat pajak perlu data, ia bisa mengajukan permohonan melalui Menteri Keuangan. "Jadi tak harus ada status penyidikan atau semacamnya,"kata Darmin.

Tentu, Menteri Keuangan harus setuju dan meneruskan permohonan itu ke BI. Mekanisme ini perlu agar ada yang mengendalikan. "Akses itu juga langsung kami tujukan kepada petugas yang meminta, data tak kemana-mana,"kata Darmin di sela-sela buka puasa kemarin (28/8).

Tarik ulur mengenai akses data perbankan untuk pajak sebetulnya sudah lama. Yang menarik, persoalan ini justru bermula dari Darmin sendiri ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Ia selalu menekankan pentingnya data perbankan bagi pajak untuk memudahkan penyelidikan. Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur BI yang berisi permohonan itu sebetulnya juga berawal dari permintaan Darmin. Dus, Darmin sebetulnya mengabulkan permohonannya sendiri.

Tapi, Darmin tak menjelaskan kapan persisnya ia mulai membuka akses. Yang jelas, "Ada beberapa permintaan yang sudah saya penuhi,"katanya tanpa merinci data itu milik siapa dan berasal dari bank mana.

Pemberian data, menurut Darmin, tidak langsung berasal dari BI. Teknis pelaksanaannya, BI tinggal meminta bank yang bersangkutan untuk memberikan data.

Dan Darmin yakin tidak akan ada gejolak di industri perbankan karena kebijakan ini. "Tak akan ada pelarian dana ke luar negeri atau capital flight,"katanya.

Kemungkinan capital flight adalah salah satu alasan mengapa dari dulu aparat pajak tak pernah mendapatkan akses data perbankan. BI, sebelum Darmin masuk, juga mendukung industri perbankan menolak permintaan itu.

Apalagi, saat ini lalu lintas devisa masih longgar karena Indonesia menganut rezim devisa bebas. Jadi, para bankir cemas upaya menghindari kejaran pajak justru bisa menggoyahkan perbankan.

Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo mengaku belum mendengar informasi soal ini. "Saya belum bisa berkomentar,"katanya. Selama ini, yang dia ketahui, setiap ada permintaan informasi mengenai nasabah dari pajak harus seizin BI.

Sedangkan Direktur Konsumer dan Ritel PT Bank Mega Tbk. Kostaman Thayib bilang, izin dari BI harus sesuai prosedur yang jelas. "Tidak semua data wajib bisa diobrak-abrik pajak,"kata Kostaman.

Menurutnya, pemeriksa pajak hanya boleh masuk jika ada kasus. Jika pajak masuk ke semua data, yang terjadi adalah ketidaknyamanan nasabah. "Dan nasabah akan lari ke luar negeri,"ujar Kostaman. Ia berharap, kebijakan ini juga tetap melindungi hak-hak konsumen.
Harian Kontan, 29 Agustus 2009

0 komentar