Cost recovery mengacu UU Perpajakan mulai 2010

Diposting oleh adi_true | Selasa, Agustus 25, 2009 | | 0 komentar »

Bisnis Indonesia, 25 Agustus 2009

JAKARTA: Mulai tahun depan, pembebanan biaya yang berkaitan dengan pajak dalam penentuan cost recovery kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas akan mengacu pada UU tentang Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cost Recovery yang saat ini draf RPP-nya masih dalam proses pembahasan secara teknis lintas Departemen.
"Cost recovery itu semua dikembalikan aturannya ke peraturan dasar. Jadi kalau yang pajak ke UU perpajakan," katanya kemarin.
Dia mengharapkan perubahan mekanisme penghitungan komponen cost recovery tersebut dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah maupun kontraktor. "Komponen-komponen [cost recovery] otomatis kalau disesuaikan dengan UU pajak akan ada perubahan. Kalau selama ini bebas saja tetapi sekarang UU pajaknya [ikut] ngatur."
Tjiptardjo menuturkan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kontrak-kontrak baru. "Kita akan berlakukan untuk kontrak-kontrak baru. Kalau kontrak lama sudah jadi, nggak bisa itu [diikutkan]. Bisa geger nanti," ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution sebelumnya menyarankan agar pemerintah melihat praktik penentuan komponen cost recovery di negara-negara lain dalam kebijakan cost recovery agar Indonesia dapat memaksimalkan penerimaan negara dari sektor migas.
"Cost recovery [sekarang] tidak jelas. Itu mengganggu penerimaan pajak. Kalau semua dihitung sebagai cost, Indonesia dapat apanya?" katanya saat ditemui di kantornya, pekan lalu.
Untuk itu, tegasnya, institusinya akan merasionalisasi kembali komponen-komponen biaya dalam cost recovery. Menurut dia, upaya BPK merasionalisasi komponen-komponen cost recovery dilatarbelakangi adanya indikasi ketidakwajaran dalam penentuan besaran cost recovery selama ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang paripurna DPR pekan lalu mengungkapkan penerbitan PP tentang Cost Recovery dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan menindaklanjuti amanat UU No. 41/2008.

0 komentar